6.1 VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP
PENGUKURAN KINERJA
A. Variabel Kinerja Koperasi
Variabel
Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok
koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha,
permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya
belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau
pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula
dampak dari koperasi ( cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan
anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya.
Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong
(1998:16-17) adalah sebagai berikut:
1. Faktor individu ( personal factors ) =>Faktor
individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2. Faktor kepemimpinan ( leadership factors )=>Faktor
kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan
oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor
kelompok/rekan kerja ( team factors )=>Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan
dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4. Faktor sistem (
system factors )=>Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja yang
ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5. Faktor situasi
( contextual/situational factors )=>Faktor situasi berkaitan dengan tekanan
dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
B. Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
a) Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b) Pekerjaan yang tidak
diukur atau dinilai tidak dapat dikelola
karena darinya tidakada informasi yang bersifat obyektif untuk
menentukan nilainya.
c) Kerja yang tak
diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil keluaran
menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedarmengetahui tingkat usaha.
f) Mendefinisikan kinerja dalam
artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan
adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g) Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera
dan tepatwaktu.
i)
Tindakan korektif
yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
6.2 KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA,
PERMODALAN, ASET, SHU
A. Kelembagaan
Lembaga
koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan
bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi
anggotanya dan masyarakat sekitar.Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga
didirikan :
a) Memaksimumkan
Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat
untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
b) Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga
mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang
diemban sejak didirikan.
c) Meminimumkan
Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu
memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan
pelaksanaannya.
B. Keanggotaan
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna
jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa
bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu
melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan
dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya
sebagai anggota
2. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat
keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat
dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
a) Berakhirnya
Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila
seperti berikut ini.
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat
keanggotaan.
b) Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU
No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
c) Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun
1992 Selain mempunyai kewajiban,
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara
dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
pengawas.
c) Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antar anggota
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
C. Volume Usaha
Volume usaha atau jumlah pinjaman yang
disalurkan oleh koperasi simpan pinjam, koperasi jasa keuangan syariah, unit
simpan pinjam koperasi, dan unit jasa keuangan syariah koperasi saat ini
mencapai Rp 49,78 miliar."Tren perkembangan perkoperasian setiap tahun
meningkat antara 10-12 persen," kata Asisten Deputi Urusan Pengembangan
dan Pengendalian Simpan Pinjam, Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenekop UKM) Rosdiana V Sipayung di Jakarta,
Senin (4/3/2013).
Berdasar data Kemenkop UKM, jumlah koperasi
simpan pinjam (KSP) di Indonesia terdata 8.761 unit dan koperasi jasa keuangan
syariah (KJKS) 898 unit. Jumlah unit simpan pinjam (USP) koperasi sebanyak
86.203 unit adapun unit jasa keuangan syariah (UJKS) koperasi 2.088 unit.Jumlah
total anggota KSP, KJKS, USP koperasi, dan UJKS koperasi sebanyak 17.944.641
orang. Adapun dana yang berhasil dihimpun tercatat sebanyak Rp 14,145 miliar.Rosdiana
mengatakan, tren perkembangan koperasi yang terus meningkat di Indoensia,
antara lain, karena faktor pertumbuhan ekonomi.
D. Aset
Aset
adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan
operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang
tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap. Ada beberapa komponen
aset, antara lain adalah:
a) Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat
kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar
antara lain:
a) Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki
untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal
entitas;
b) Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
c) Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12
bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen
perkiraan:
o
Kas adalah nilai mata
uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat
pembayaran sah.
o
Bank adalah simpanan
koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito
serta simpanan lainnya.
o
Surat berharga adalah
investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan
dalam bentuk tunai setiap saat;
o
Piutang Usaha adalah
tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak
dibayar secara tunai.
o
Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan
koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa
barang/jasa) kepada anggota.
o
Piutang Pinjaman Non
anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman
(tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
o
Penyisihan Piutang
Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang
nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan
risiko piutang tak tertagih yang dibentuk untuk menutup kemungkinan
kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
o
Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang
diinvestasikan dalam bentuk persediaan,baik persediaan dalam bentuk bahan
baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non
anggota.
o
Biaya dibayar di muka
adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh
manfaat barang/jasa tertentu.
o
Pendapatan Yang Masih
Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat
diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi
b) Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang
terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode
akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi
penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset
tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
o
Investasi Jangka
Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder,
koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak
dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
o
Properti Investasi,
adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau
kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa
pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau
kedua-duanya.
Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
o
Akumulasi Penyusutan
Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu
properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu.
Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan
sampai dengan umur manfaatnya.
o
Aset Tetap, adalah
aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau
penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan
administratif dan digunakan lebih dari satu periode.
Aset tetap mencakup perkiraan:
·
Tanah/Hak Atas Tanah,
Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
·
Akumulasi Penyusutan
Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang
dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai
dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tidak Berwujud,
adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud
fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada
pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara
lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·
Akumulasi Amortisasi
Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset
tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan
berlalunya waktu.
E. SHU ( Surat Hutang Usaha)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan .
6.3 EFISIENSI KOPERASI .
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha
kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi
anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak
efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab
dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota.
Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada
bebrapa rasio yang dapat dipergunakan yang didasarkan pada kergaan koperasi
yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn catatan
keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan gambaran
kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi
dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
o
Efisiensi dalam
operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability)
dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
o
Efisiensi yang dihubungkan dengan
pengembangan.
o
Efisiensi yang
dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992)
menunjukkan lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi
alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial.
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
o
Efisiensi intern masyarakat merupakan
perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost
(biaya yang sebenarnya).
o
Efisiensi okatif
adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana
dari semua komponen koperasi tersebut.
o
Efisiensi ekstern
menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar
koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didalam koperasi.
o
Efisiensi dinamis
adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena ada perubahan
teknologi yang dipakai.
o
Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan
pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan
biaya-biaya atau beban sosial.
6.4 KLASIFIKASI KOPERASI
a. Berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal
·
Koperasi Desa
Koperasi
desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan
aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat
desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan
kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang
bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para
anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
·
Koperasi Unit Desa
(KUD).
Koperasi Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi
Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah bentuk antara dari Badan
Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang
pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau
koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian
dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
b. Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional
Dikenal jenis-jenis koperasi, Koperasi Pegawai Negeri
(KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL),
Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan
dan lain-lainnya.
c. Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan
kepentingan ekonominya
Dikenal jenis-jenis koperasi misalnya; Koperasi
Batik,Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
SUMBER :
http://mawarpritinovahastin96.blogspot.com/2016/10/ekonomi-koperasi-pertemuan-ke-2_20.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar