BAB
III
1.1 DASAR
HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
1.
Undang-undang No. 25 Tahun
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam
undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan
anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang
serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada
menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah bukan untuk
mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan
memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.
2. Peraturan Pemerintah
No. 4 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan
perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus
memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah
yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum
sesuai maksud dan tujuannya.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan
apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi
misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun
sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan
undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya
di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang
berwenang dengan segala jenis pertimbangan.
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan
pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk
meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini
dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh
koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh.
Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana
modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang
bersangkutan.
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur
tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban,
pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan,
pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal
penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha.
Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah
untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum
bagi pemodal dan koperasi.
1.2 SYARAT
DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
1.
Persyaratan
Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8
disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan
atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau
koperasi sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer
memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi
sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di
wilayah negara Republik Indonesia.
4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Memiliki Anggaran dasar koperasi . Angaran
dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
1. daftar nama pendiri;
2. nama dan tempat kedudukan;
3. maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
4. ketentuan mengenai keanggotaan;
5. ketentuan mengenai rapat anggota;
6. ketentuan mengenai pengolahan;
7. ketentuan mengenai permodalan;
8. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. ketentuan mengenai sanksi.
Gambar: Mekanisme Cara Mendirikan
Koperasi
|
2.
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat
yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi
yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan
ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama.Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan
cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa
hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau
kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan
koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut
akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam
pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya
ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini
telah memiliki kepengurusan yang andal.
3.
Persiapan Pembentukan
Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah
sebagai berikut:
a) Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan
matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan
penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota
untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b) Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir
dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c) Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan
dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.
Rapat Pembentukan
Koperasi
Setelah semua upaya
persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah
melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai
berikut.
1. Rapat anggota koperasi dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya
3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau
beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa
orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
4. Apabila diperlukan dan atas permohonan para
pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu
dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal
sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga
6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya
daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang
usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka
waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
7. Rapat harus mengambil kesepakatan dan
keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib
membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5.
Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau
kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah
dengan bantuan notaris.Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan
melampirkan:
1. berita acara pembentukan koperasi termasuk
pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta;
2. surat bukti penyetoran modal dari setiap
pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok;
3. rencana awal kegiatan koperasi atau program
kerja;
4. daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
5. data pendiri koperasi;
6. daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;
7. fotokopi KTP dari masing-masing anggota
pendiri (untuk koperasi primer);
8. rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh
kecamatan domisili koperasi itu berada;
9. pas foto pengurus koperasi.
6.
Pertanggungjawaban
Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan
pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat
melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota
atau calon koperasi.
Setelah akta pendirian
koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik
rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan
menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau
tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat anggota
menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa
pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat
yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung
jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada saat RAT pertama
ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi
yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha,
kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan
hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus
terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi
koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya,
organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke
dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti,
·
Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat,
·
Dekopinwil untuk
tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota,
·
Badan Komunikasi
Pemuda Koperasi (BKPK),
·
Asbikom Jabar
(Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti
Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga
organisasi lainya, seperti Kadin.
3.3 STRUKTUR
INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
1.
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi
koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainn
Untuk lebih jelasnya perhatikan
gambar dibawah ini :
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota
2.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi
koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu,
adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
Koperasi induk
: gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang
berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat
: gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan
berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar