Kamis, 19 Oktober 2017

TUGAS 2 (BAB 6)

6.1 VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
A. Variabel  Kinerja Koperasi
Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi ( cooperative effect ) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya.
Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
1.      Faktor individu ( personal factors ) =>Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2.      Faktor kepemimpinan ( leadership factors )=>Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.       Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors )=>Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.       Faktor sistem ( system factors )=>Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.       Faktor situasi ( contextual/situational factors )=>Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

B. Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a)      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b)      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidakada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c)       Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d)     Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e)       Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedarmengetahui tingkat usaha.
f)       Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g)      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h)       Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepatwaktu.
i)        Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali
6.2 KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, SHU
A.  Kelembagaan
Lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
a)       Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
b)      Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan. 


c)       Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.

 B.  Keanggotaan

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

1.  Syarat Keanggotaan Koperasi:
 
a)      Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b)       Menerima landasan dan asas koperasi.
c)      Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota
2.  Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan       koperasi.

a)   Terbuka dan sukarela.
b)   Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c)   Tidak dapat dipindahtangankan.
a)    Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.

a)   Meninggal dunia.
b)   Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c)   Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
b)   Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.

a)   Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b)   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c)   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

 
c)   Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, 
a)      Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b)      Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c)       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d)      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e)      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota
f)       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.


 C.  Volume Usaha
Volume usaha atau jumlah pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam, koperasi jasa keuangan syariah, unit simpan pinjam koperasi, dan unit jasa keuangan syariah koperasi saat ini mencapai Rp 49,78 miliar."Tren perkembangan perkoperasian setiap tahun meningkat antara 10-12 persen," kata Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam, Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenekop UKM) Rosdiana V Sipayung di Jakarta, Senin (4/3/2013).
Berdasar data Kemenkop UKM, jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia terdata 8.761 unit dan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) 898 unit. Jumlah unit simpan pinjam (USP) koperasi sebanyak 86.203 unit adapun unit jasa keuangan syariah (UJKS) koperasi 2.088 unit.Jumlah total anggota KSP, KJKS, USP koperasi, dan UJKS koperasi sebanyak 17.944.641 orang. Adapun dana yang berhasil dihimpun tercatat sebanyak Rp 14,145 miliar.Rosdiana mengatakan, tren perkembangan koperasi yang terus meningkat di Indoensia, antara lain, karena faktor pertumbuhan ekonomi.


D.  Aset
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap. Ada beberapa komponen aset, antara lain adalah:

a)      Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
a)      Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
b)      Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
c)      Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.  
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
o   Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
o   Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
o   Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
o   Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
o    Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
o   Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
o   Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai   nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih yang dibentuk  untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
o    Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan,baik  persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non anggota.
o   Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
o   Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi
b)      Aset Tidak Lancar
        Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
                                                        Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
o   Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
o   Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau  kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan  dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya.

Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
o   Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
o   Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan  digunakan lebih dari satu periode. 
Aset tetap mencakup perkiraan: 

·         Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor. 
·         Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya. 
·         Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·         Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
E. SHU ( Surat Hutang Usaha)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 
o   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o   Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh  Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi  modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan .

6.3 EFISIENSI KOPERASI .
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota.
Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapat dipergunakan yang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
o   Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan  keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
o    Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
o   Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
o    Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
o   Efisiensi okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
o   Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didalam koperasi.
o   Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena ada perubahan teknologi yang dipakai.
o    Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.

6.4  KLASIFIKASI KOPERASI  

a.       Berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal  

·         Koperasi Desa
Koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
·         Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.

b.      Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional

Dikenal jenis-jenis koperasi, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan dan lain-lainnya.

c.       Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya 

Dikenal jenis-jenis koperasi misalnya; Koperasi Batik,Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
  
SUMBER :
http://mawarpritinovahastin96.blogspot.com/2016/10/ekonomi-koperasi-pertemuan-ke-2_20.html


TUGAS 2 (BAB 5)

5.1  PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
Ø  Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Ø   Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
Ø  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø   Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
5.2 TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
a)      Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit) berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b)        Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm) berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendirI.

c)       Meminimumkan biaya (minimize cost) berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
1.         Nilai Koperasi

              Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong


5.3 KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.      unit usaha simpan pinjam;
2.      perdagangan umum;
3.      perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.      kontraktor dan konsultan bangunan;
5.      penerbitan dan percetakan;
6.      agrobisnis dan agroindustri;
7.      jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.      jasa telekomunikasi umum;
9.      jasa teknologi informasi;
10.  biro jasa;
11.  jasa pengiriman barang;
12.  jasa transportasi;
13.  jasa pemasaran umum;
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16.  event organizer;
17.  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.  klinik kesehatan dan apotek;
19.  desain grafis dan galeri seni.


5.4 STATUS DAN MOTIF ORGANISASI KOPERASI
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:

1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:

-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa


Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1.      Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.      Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

http://marindafandilatifani.blogspot.co.id/2009/11/status-anggota-koperasi-dan-motif.html

5.5  PERMODALAN KOPERASI
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
1.       untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2.      untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
3.      untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Modal terbagi menjadi dua yaitu :
a)      Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
b)      Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Sumber Modal sendiri di bagi menjadi 2 yaitu :
a)      Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
§  Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
§  mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
§  mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b)      secara tidak langsung
caranya antara lain :
§  Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
§  Memupuk dana cadangan
§  Melakukan Kerja Sama-Usaha
§  Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
a.        Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.         Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.  Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

d.      Modal sendiri
        Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).


Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a.     Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b.   Modal Pinjaman (Debt capital)
§  Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

§  Pinjaman dari Koperasi Lain

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§  Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
§  Obligasi dan Surat Utang
§  Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

§  Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


Tugas 2 manajemen SDM

https://youtu.be/2qsoVW2fLhA