5.1 PENGERTIAN
BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya
untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
Ø
Tunduk pada kaidah
& prinsip ekonomi yang berlaku
Ø
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
Ø
Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
5.2 TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
a)
Memaksimalkan keuntungan
(maMaximize profit) berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan
b)
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value
of the firm) berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendirI.
c)
Meminimumkan
biaya (minimize cost) berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
1.
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
5.3 KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut :
1.
unit usaha simpan
pinjam;
2.
perdagangan umum;
3.
perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya;
4.
kontraktor dan
konsultan bangunan;
5.
penerbitan dan
percetakan;
6.
agrobisnis dan
agroindustri;
7.
jasa pendidikan,
konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.
jasa telekomunikasi
umum;
9.
jasa teknologi
informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran umum;
14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan dan apotek;
19. desain grafis dan galeri seni.
5.4 STATUS DAN MOTIF ORGANISASI KOPERASI
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi
dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah
setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan
sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1.
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis
kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan yang sama.
2.
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan
demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
http://marindafandilatifani.blogspot.co.id/2009/11/status-anggota-koperasi-dan-motif.html
http://marindafandilatifani.blogspot.co.id/2009/11/status-anggota-koperasi-dan-motif.html
5.5 PERMODALAN
KOPERASI
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
1.
untuk membiayai proses pendirian sebuah
koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta
pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang
diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2.
untuk
membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan
perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
3.
untuk
modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional
koperasi dalam menjalankan usahanya.
Modal
terbagi menjadi dua yaitu :
a)
Modal sendiri dapat
berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah
simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
b)
Modal pinjaman dapat
berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Sumber
Modal sendiri di bagi menjadi 2 yaitu :
a)
Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi,yaitu :
§
Mengaktifkan simpanan
wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa
pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
§
mengaktifkan pengumpulan
tabungan para anggota
§
mencari pinjaman dari
pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b)
secara tidak langsung
caranya antara lain :
§
Menunda Pembayaran
yang seharusnya dikeluarkan
§
Memupuk dana cadangan
§
Melakukan Kerja Sama-Usaha
§
Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
Sumber-Sumber Modal
Koperasi (UU NO.12/1967)
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Simpanan
SukaRela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d. Modal sendiri
Adalah
modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a.
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal
penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b.
Modal Pinjaman (Debt
capital)
§
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
§
Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
§
Obligasi dan Surat
Utang
§
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
§
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar