BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Sistem keuangan, yang terdiri dari
otoritas keuangan (finacial authoritis), sistem perbankan dan lembaga keuangan
non bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu negara yang
memilki perana utama dalam menyediakan jasa-jasa keuangan termasuk pasar uang
dan pasar modal.
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis
dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat arsitektur perbankan
indonesia (API). Dengan adanya API, diharapkan bank nasional mampu bersaing
tidak hanya pada segmen pasar domestik tetapi juga pada pasar internasional.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian arsitektur perbankan
indonesia
2.
Faktor pendorong munculnya arsitektur
perbankan indonesia
3.
Enam pilar API
4.
Program kegiatan API
5.
Tahap-tahap implementasi API
6.
Stabilitas sistem keuangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia
Arsitektur perbankan indonesia merupakan
suatu kerangka dasar pengembangan sistem perbankan indonesia yang bersifat
menyeluruh untuk rentan waktu lima sampai sepuluh tahun kedepan. Kebijakan
pengembangan industri perbankan indonesia pada masa depan seperti yang
diungkapan dalam API, dilandasi oleh visi:
· Menciptakan
sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien
· Menciptakan
kestabilan sistem keuangan
· Mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional
Adanya krisis ekonomi di indonesia mulai
dari pertengan tahun 1997 telah menimbulkan bahwa API adalah kebutuhan mendesak
bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri
perbankan. krisis ekonomi 1997 ditandai sebagi puncak dari serangkaian
liberalisasi sektor perbankan sejak 1980-an telah menunjukan bahwa industri
perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang
didukukng dengan infrastuktur perbankan yang baik. Secara fundamental, sistem
perbankan indonesia harus diperkuat agar dapat mengatasai gejolak internal
maupun eksternal. Fundamental perbankan nasional yang terbukti belum kokoh
merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi
juga bagi Bank Indonesia sebagi otoritas pengawasnya.
Program yang lain yang berkaitan dengan
usaha peningkatan kinerja perbankan melalui penerapan standar good corporate governance
yang didukung :
· Kemampuan
operasional yang tinggi
· Kemampuan
tinggi dalam pengelolaan risiko
· Ketersediaan
infrastruktur pendukung perbankan yang memadai
· Keberadaan
lembaga pemeringkat kredit domestik
· Adanya
skim penjaminan kredit yang mencukupi
· Peningkatan
kepercayaan nasabah
2.2 faktor pendorong munculnya arsitektur
perbankan Indonesia
A. Basal
core principles
Pertumbuhan
jumlah bank swasta nasional yang sangat cepat mulai 1990-an ternyata membawa
perekonomian Indonesia ke suatu tahapan baru dalam perkermbangannya. Bank for
international settlement (BIS) telah lama mencari tahu praktik-praktik
perbankan yang dianggap dapat menciptakan dunia perbankan yang efisien dan
efektif dalam perannya sebagai financial intermediary.
The
basel committee on banking supervision adalah sebuah otoritas pengawas
perbankan yang didirikan oleh gubernur bank sentral dari negara-negara G-10
pada 1975. Lembaga ini telah mencari cara terbaik untuk meningkatkan pengawasan
terhadap prinsip kehati-hatian diseluruh dunia. Dengan begitu komite ini telah
menyusun dua jenis dokumen, yaitu
1.Paket
lengkap core principles for effektive banking supevision (the basel core
principles
2.Compendium
(akan diperbaharui secara periodik) terhadap semua rekomendasi, pedoman, dan
standar yang dikeluarkan oleh basel committee yang sebagian besar saling
berkaitan dengan core principles.
The basel core principles
terdiri dari 25 prinsip dasar yang perlu ada bagi terwujudnya sistem pengawasan
yang efektif. Prinsip-prinsip tersebut berkaitan dengan:
·
Prasyarat bagi pengawasan yang
efektif-prinsip ke-1
·
Perizinan dan struktur-prinsip ke-2
hingga ke-5
·
Peraturan prinsip ke hati-hatian-prinsip
ke-6 hingga ke-15
·
Metode pengawasan perbankan terus
menerus-prinsip ke-16 hingga ke-20
·
Informasi-prinsip ke-21
·
Wewenang formal pengawas-prinsip ke-22
·
Perbankan lintas negara-prinsip ke-23
hingga ke-25
Ke25 prinsip inti dalam
pengawasan perbankan yang efektif seperti setelah dirumuskan di BIS,meliputi :
Prasyarat pengawasan perbankan yang
efektif
1.Setiap badan harus
memiliki indenpedensi dan sumberdayabyang sesuai. Kerangka legal bagi
pengawasaan juga diperlukan, yang mencakup pemberian otorisasi organisasi
perbankan dan pengawasan perbankan
Perizinan dan struktur
2.Kegiatan dari lembaga
yang diberikan izin dan diawasi harus dirumuskan dengan jelas, dan penggunaan
nama “Bank” harus dikendalikan sejauh mungkin
3.Lembaga pemberi izin
harus berwenang menentukan persyaratan dan menolak pendirian yang tidak sesuai
dengan standar yang telah di tentukan.
4.Pengawas perbankan
harus memiliki wewenang untuk menilai dan menolak usulan pemindahan kepemilikan
atau pengendalian dalam jumlah besar ke pihak lain
5.Pengawas bank harus
memiliki wewenang untuk menentukan persyaratan penilaian akuisisi atau
investasi besar oleh suatu bank.
Peraturan dan
persyaratan kehati-hatian
6.Pengawas perbankan
harus menetapkan peratuaran modal minimum yang tepat dan sesuai prinsip bagi
semua bank.
7.Bagian penting dari
suatu sistem pengawasan adalah penilaian kebijakan, praktik, dan prosedur bank
yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, investasi, serta pengelolaan pinjaman
dan fortofolio investasi yang telah dilakuakn.
8.Pengawas perbankan
harus memastikan bahwa bank menjalankan kebijakan, praktik, dan prosedur untuk
evaluasi terhadap kualitas aset, ketepatan antisipasi kredit macet, dan
ketepatan dicadangan kredit macet.
9.Pengaawas perbankan
harus memastikan bahwa bank memiliki sistem informasi yang memungkinkan
manajemen mengidentifikasikan tingkat konsentrasi fortofolionya.
10.
Pengawas perbankan harus mengatur agar
bank yang diberikan pinjaman kepada perusahaan atau perorangan dilakuakn secara
indenpenden dan tidak mendominasi sehingga dapat dimonitor secara efektif.
11.
Pengawasan perbankan harus memastikan
bahwa bank memiliki kebijakan dan prosedur yang tepat.
12.
Pengawas perbankan harus memastikan
bahwa bank memiliki sistem yang dapat secara akurat mengukur, memonitor dan
mengendalikan resiko pasar.
13.
Pengawas perbankan harus memastikan
bahwa bank memiliki proses manajemen resiko komperhensif ( termasuk pengawas
manajemen senior dan direktur0
14.
Pengawas perbankan harus mewajibkan bank
agar memiliki pengendalian internal yang sesuai denagn karakter dan skala
bisnis masing-masing bank.
15.
Pengawasan perbankan harus mewajibkan
bank agar memiliki kebijakan, praktik dan prosedur( termduk stursn ketat
tentang pemahaman tentang konsumen0
Metode pengawasan
perbankan berkelanjutan
16.
Sistem pengawasan perbankan yang efektif
harus mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung
17.
Pengawasan perbankan harus memiliki
interaksi rutin dengan manajemen bank dan pemahaman lengkap terhadap kegiatan
bank tersebut.
18.
Pengawas perbankan harus memilki alat
untuk mengumpulkan, menilai, dan menganalisin laporan pelaksanaan orinsip
kehati-hatian dari bank secara mandir maupun terkonsolidasi
19.
Pengawas perbankan harus memilki alat
validasi independen terhadap informasi pengawasan, baik dari peelitian langsung
maupun memlaui auditor eksternal.
20.
Pengawasan perbankan adalah kemampuan
pengawas untuk mengawasi grup perbankan secara konsolidasi
Peraturan informasi
21.
Pengawas perbankan harus memastiksn
bahwa setiap bank memilki pencatatan yang baik sesuai kebijakan akuntansi sehingga
memungkinkan pengawas mendapatkan gambaran yang benar dan wajar tentang kondisi
keuangan bank serta tingkat keuntungannya.
Keuangan formal
pengawas
22.
Pengawas perbankan harus memastikan
kebijakan pengawasan yang tepat untuk menjalankan tindakan perbaikan terjadwal
bila perbankan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian.
Perbankan antar negara
23.
Pengawas perbankan harus melaksanakan
pengawasan terkonsolidasi cara internasional terhadap bank yang aktif secara
internasional, pemonitoran, dan penerapan prinsip kehati-hatian terhadap semua
aspek bisnis dari bank yang aktif secara internasional.
24.
Unsur kunci dari pengawasan
terkonsolidasi adalah pertukaran informasi dengan berbagai pengawas perbankan
yang lain, terutama pengawas nasional yang berwenang.
25.
Pengawas perbankan menetapkan agar bank
asing juga menerapkan standar yang sama dengan standar bagi bank domestik dan
pengawas juga harus memilki wewenang untuk mendapatkan informasi yang
diperlukan dari pengawas perbankan untuk menjalankan pengawasan terkonsolidasi.
B. Basel
II
Meningkatkan keamanan
dan kesehatan sistem keuangan dengan menitikberatkan pada perhitungan
permodalan yang berbasis risiko. Kerangka kerja disusun berdasarkan forward
looking approach yang memungkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian
dari waktu ke waktu.
Sejarah Basel II
Pada tahun 1988, basel committee on banking suvervision menyetujui
“international convergence of capital measurmen and capital standar’ yang lebih
dikenal sebagai basel capital accord yang diterapkan sepenuhnya pada 1992.
Perkembangan dunia perbankan diseluruh dunia menunjukan kenyataan bahwa setiap
bank memilki cara terbaik yang berbeda-beda dalam menghitung, mengelola serta
memitigasi risiko. Hal ini menyebabkan basel committee berinisiatif untuk melakukan
revisi terhadap basel capital accord 1988.
Kerangka kerja
(framwork) kecukupan permodalan pada basel II dianggap lebih fleksibel dengan
memberikan sejumlah pendekatan yang sensitif terhadap risiko dan insentif bagi
penerapan manajemen risiko yang lebih baik.
Kerangka kerja tersebut disusun dalam 3
pilar yaitu:
a. Pilar
1: terkait dengan persyaratan modal minimum yang harus disediakan oleh
masing-masing bank untuk mengcover ekposur kredit, pasar dan operasional.
b.Pilar 2: terkait dengan
proses peninjauan ulang dalam rangka pengawasan yang bertujuan untuk memastikan
bahwa tingkat permodalan bank mencukupi untuk mengcover risiko bank secara
keseluruhan.
c. Pilar
3: terkait dengan disiplis pasar dan perincian mengenai batas minimum untuk
pengungkapan kepada publik.
2.3
Enam Pilar API
Guna mempermudah pencapaian visi API
sebagaimana diuraikan di muka, maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin
dicapai, yaitu:
1.Menciptakan struktur perbankan
domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong
pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank
yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3.Menciptakan industri perbankan
yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam
menghadapi risiko.
4.Menciptakan good corporate governancedalam rangka
memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5.Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk
mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6.Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen Jasa
perbankan
2.4 Program Kegiatan API
1. Program
penguatan struktur perbankan nasional
Penguatan permodalan bank umum (konvesional dan syariah) dijalankan dalam
rangka meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko, mengembangkan
teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung
peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Upaya yang dapat dilakukan
yaitu :
1.
Penambahan modal baru baik dari pemegang saham lama
maupun investor baru
2.
Merger untuk mencapai persyaratan modal minimum baru
3.
Penerbitan saham baru atau secondary offering
di pasar modal
4.
Penerbitan pinjaman subordinasi (subordinated loam)
Apabila
program ini dapat berjalan dengan baik, dalam waktu sepuluh sampai lima belas
tahun kedepan, program penigkatan permodalan tersebuy diharapkan akan mnegarah
pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya :
·
2-3 bank yang mengarah kepada bank internasional
dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta
memiliki modal diatas Rp 50 triliun.
·
3-5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang
sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp 10
triliun sampai dengan Rp 50 triliun.
·
30-50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen
usaha tertentu sesuia dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank.
bank-bank tersebut emiliki modal antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 10
triliun.
·
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan
usaha terbatas yang memiliki modal dibawah Rp 100 miliar.
2. Progam
peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Peningkatan efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang
mengacu pada international best practices adalah hal yang sangat
penting. Hal tersebut dapat dicapai dengan penyepurnaan proses penyusunan
kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective
Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima
tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara
lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core
Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyususnan
kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun kedepan Bank Indonesia
telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif dengan
melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya. Hal ini berarti bahwa pada
tahun 2006, BI telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang
efektif.
3. Program
peningkatan fungsi pengawasan
Peningkatan independensi dan efektivitas pengawasan
perbankan dicapai dengan peningkatan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan
koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko,
peningkatan efektivitas penegakan hukum, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan
di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun kedean diharapkan fungsi
pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan
sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain
yang telah lebih dahulu menerapkan 25 basel core principles.
4. Program
peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Peningkatan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen
resiko, dan kemapuan operasional manajemen perlu didukung dengan penetapan
standar yang sesuai untuk meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam
waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan
nasional enjadi semakin kuat dengan kemampuan menghadapi risiko yang semakin
baik.
5. Program
Pengembangan infrastruktur perbankan
Pengembangan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti
biro kredit, lembaga pemeringkatan kredit domestik, dan pengembangan skema
penjaminan kredit merupakan program penting dalam pengembangan infrastruktur
perbankan. Pengembangan biro kredit akan membantu perbankan dalam meningkatkan
kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam utang
yang diperdagangkan di bursa efek yang dimiliki bank akan meningktakan
transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan
pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi
masyarakat. Dalam waktu tiga tahun kedepan diharapkan telah tersedia
infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi bagi terwujudnya perbankan
yang sehat dan kuat.
6. Program
peningkatan perlindungan nasabah
Pemberdayaan nasabah dilakukan melalui penetapan standar penyusunan
mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mdiasi independen, peningkatan
transparansi informasi dan pendidikan mengenai produk perbankan bagi nasabah.
Dlam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut
dapat meningktakan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan, karena landasan
dari beroperasinya lembaga keuangan adalah kepercayaan.
2.5 TAHAP TAHAP IMPLEMENTASI API
Program implementasi API dilaksanakan secara bertahap dan dimulai tahun
2004 dengan perincian sebagai berikut:
1. Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
|
Kegiatan (Pilar I)
|
Periode Pelaksanaan
|
|
1
|
Memperkuat permodalan Bank
a.Meningkatkan persyaratan modal
minimum bagi bank umum (termasuk
BPD) menjadi Rp100 miliar
b.Mempertahankan pesyaratan modal Rp3
triliun untuk pendirian bank baru
sampai dengan 1 Januari 2011
|
2004-2010
2004-2010
|
|
2
|
Memperkuat daya saing BPR
a.Meningkatkan linkage programantara bank umum
dengan BPR
b.Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR
c.Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa
bersama untuk BPR
|
2004
2004
2004-2005
|
|
3
|
Meningkatkan akses kredit
a.Memfasilitasi pembentukan skim penjaminan kredit
b.Mendorong penyaluran kredit untuk
sektor usaha tertentu
|
2004-2006
2004-2006
|
|
2.Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
1
|
Memformalkan proses sindikasi dalam membuat
kebijakan perbankan
a.Melibatkan pihak III dalam setiap pembuatan
kebijakan perbankan
b.Membentuk panel ahli perbankan
c.Memfasilitasi pembentukan lembaga riset
perbankan di daerah maupun pusat
|
2004
2004
2004-2005
|
2
|
Implementasi secara bertahap 25 Basel
Core Principles for Effective Banking
Supervision
|
2004-2013
|
3. Program
Peningkatan Fungsi Pengawasan
1
|
Meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas
a.Melakukan koordinasi dan kerjasama secara
reguler
|
2004
|
2
|
Melakukan konsolidasi sektor perbankan Bank
Indonesia
a.Mengkonsolidasi fungsi pengawasan dan pemeriksaan
b.Mereorganisasi sektor perbankan Bank
Indonesia
c.Membentuk tim enforcement
d.Membentuk tim khusus pemeriksa spesialis
|
2004-2005
|
3
|
Meningkatkan kompetensi pemeriksa bank
a.Melakukan sertifikasi pemeriksa bank
b.Melakukan attachmentpemeriksa di
lembaga pengawas internasional
|
2004-2005
|
4
|
Mengembangkan sistem pengawasan berbasis
risiko
a.Mendisain risk-based modeluntuk pengawasan
|
2004-2005
|
5
|
Meningkatkan efektivitas enforcement
a.Menyempurnakan proses investigasi
kejahatan perbankan
b.Meningkatkan transparansi pengawasan dan
enforcement
c.Membentuk internal ombudsmanuntuk
permasalahan pengawasan
d.Meningkatkan perlindungan hukum bagi
pengawas ban
|
2004-2005
2004
|
4. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan
Operasional Perbankan
1
|
Meningkatkan Good Corporate Governance
a.Menetapkan standar minimum untuk GCG
b.Mendorong bank-bank untuk go public
|
2004-2005
|
2
|
Meningkatkan kualitas manajemen risiko
perbankan
a.Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko
|
2005
|
3
|
Meningkatkan kemampuan operasional bank
a.Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing
penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya
b.Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam
rangka peningkatan operasional bank
|
2004-2005
|
5.Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
1
|
Mengembangkan Credit Bureau
a.Melakukan inisiatif pembentukan credit bureau
|
2004-2005
|
2
|
Mengoptimalkan penggunaan credit rating agencies
a.Mempersyaratkan rating bagi obligasi yang
diterbitkan oleh bank
|
2004-2005
|
6.Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
1
|
Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah
a.Menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan
konsumen
|
2004-2005
|
2
|
Membentuk lembaga mediasi independen
a.Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi
perbankan
|
2004-2005
|
3
|
Menyusun transparansi informasi produk
a.Memfasilitasi penyusunan standar
minimum transparansi informasi produk
bank
|
2004-2005
|
4
|
Mempromosikan edukasi untuk konsumen
a.Mendorong bank-bank untuk melakukan
edukasi kepada konsumen mengenai produk produk
finansial
|
2004
|
2.6 Stabilitas Sistem Keuangan
SSK pada
dasarnya adalah upaya yang suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil.
Suatu sistem keuangan dikatakan tidak stabil adalah pada saat sistem tersebut
telah membahayakan dan menghambat keguatan ekonomi. Ketidakstabilan sistem
keuangan dapat disebabkan oleh berbagai macam hal dan umum nya merupakan
kombinasi kegagalan pasar baik dalam faktor struktural maupun perilaku.
Sistem Keuangan berperan sangat
penting dalam perekonomian suatu negara yang berfungsi mengalokasikan dana dari
pihak yang mendalami kelebihan dana (surplus) keapada pihak yang mengalami
kekurangan dana (Defisit). Upaya untuk mengurangi resiko ketidakstabilan sistem
keuangan sangat penting dilakukan karna ketidakstabilan keuangan dapat
mengakibatkan timbulnya beberapa kondisi yang tidak menguntungkan seperti
hal-hal berikut :
1. Kebijakan
moneter menjadi tidak efektif karna transisi kebijakan moneter
tidak berfungsi secara
normal.
2.
Pertumbuhan ekonomi dapat terhambat karna fungsi intermediasi tidak dapat berjalan
dengan baik dalam pengalokasikan data.
3. Kesulitan
likuiditas karna kepanikan masyarakat.
4. Biaya
penyelamatan yang sangat mahal jika terjadi krisisyang bersifat sistematis.
Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia memiliki 5 peran utama dalam
menjaga statibilitas dalam ruangan, yaitu :
1.Menjaga Stabilitas Moneter, anatara
lain melaui instrumen suku bungan dalam
operasi pasar terbuka.
2.Menciptakan kinerja lembaga keuangan
yang sehat, terutama khususnya perbankan
3. Mengatur dan Menjaga kelancaran
sistem pembayaran.
4.Melakukan pemantauan terhadap
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan yang berdampak pada
stabilitas sistem keuangan.
5.Menjadi jaring pengaman sistem
keuangan melalui fungsi bank sentral.
Kerangka Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas keuangan harus dilakukan secara menyuluruh
dengan melibatkan berbagai lembaga. untuk menjamin kerja sama yang terbangun
adalah kerja sama yang saling mendukung, kerangka kerja maka diperlukan suatu
kerangka kerja sama untuk lembaga-lembaga tersebut sehingga duplikasi serta
gesekan kepentingan dapat dihindari.
Jaring Pengaman Sistem Keuangan
JPSK merupakan kerangka kerja yang melandasi
pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas
pembiayaan darurat oleh bank sentral serta kebijakan penyelesaian krisis.
Sasaran utama PJSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor
keuangan dapat berfungsi secara normal dan memberikan konstribusi positif
terhapa pembagunan ekonomi yang berkesinambungan.
Lembaga Penjamin Simpanan
LPS dapat melakukan penyelesaian dan
penganan bank gagal dengan kewengangan sebagai berikut :
1.
Mengambil alih
dan menjalankan segala hal dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan
wewenang RUPS.
2.
Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal
yang diselamatkan.
3.
Meninjau Ulang,
membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank
gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank.
4.
Menjual dan mengalihkan asset bank tanpa persetujuan
debitur dan kewajiban tanpa persetujuan kreditur.
Forum Stabilitas Sistem Keuangan
Adalah forum koordinasi, kerja sama dan pertukaran
informasi antara otoritas yang berkepentingan dalam pemeliharaan stabilitas
sistem keuangan Indonesia yang dibentuk pada 30 Desmber 2005.
4 fungsi pokok
FSSK, anatara lain :
1.Menunjang pelaksanaan tugas komite
koordinasi dalam proses pengambilan keputusan terhadap bank bermasalah yang
ditengarai sistemis.
2. Melakukan koordinasi dan tukar
menukar informasi untuk sinkronisasi pengaturan perundang-undangan dan
ketentuan dalam bidang perbankan, lembaga keuangan non bank, dan pasar modal.
3.Membahas berbagai permasalahan yang
dihadapi oleh lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam sistem keuangan yang
berpotensi sistemis yang berasarkan pada informasi dari otoritas pengawas
lembaga keuangan.
4.Mengkoordinasikan pelaksanaan atau
persiapan inisiatif tertentu disektor keuanga
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan adanya basel core principle dan basel II yang menjadi pendorong
munculnya API seningga API memiliki Enam pilar yanng sangat baik dan mendorong
kegioatan API lebih baik dangan terarah dan juga tujuannya sangat jelas sekali.
Kegiatan tersebut membuat API memiliki kuntungan seperti kepercayaan dan
Kredibilitas API dimata masyarakat sangaat baik.
Tahap imlementasi API bertujuan memperbaiki sistem manajemen dalam API
tersebut, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada Api.
Stabilitas Sisitem Keuangan, yang berperan ada Bank yang memiliki fungsi
sebagai pengendali moneter dan juga bisa menjadi lapangan pejkerjaan perbankan
yang sportif.
DAFTAR PUSTAKA
Totok Budiman,Nuritomo, 2015, Bank Dan Lembaga
Keuangan Lain,Jakarta: Pernerbit Salemba Empat
Latumaerissa, Julius R, 2011, Bank Dan Lembaga
Keuangan Lain, Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar