Sabtu, 28 April 2018

PENYELESAIAN SENGKETA EKONIMI DAN CONTOHNYA



Pengertian sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan : Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat : Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa : Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Penyebab:
1.      Kesalahpahaman tentang suatu hal.
2.      Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
3.      Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
4.      Pelanggaran hukum / Perjanjian Internasional.
Penyelesaiannya :
Penyelesaian sengketa secara konvensional dilakukan melalui sebuah badan yang disebut dengan pengadilan. Sudah sejak ratusan tahun bahkan ribuan tahun badan-badan pengadilan ini telah berkiprah. Akan tetapi, lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh para justitiabelen (pencari keadilan), khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis, dengan sengketa yang menyangkut dengan bisnis ekonomi. Maka mulailah dipikirkan alternatif-alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa. Adapun alternatif-alternatif tersebut adalah sebagai berikut :
1.  Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Pengertian Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
a)    Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
b)   Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
c)    Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
d)   Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
a)    Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
b)   Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
c)    Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
d)   Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
e)   Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
a)    Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
b)   Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
c)    Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

2.  Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
Ø  Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
Ø  Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
Ø  Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
Ø  Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
·         Netral
·          Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas Mediator
Ø  Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
Ø  Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
Ø  Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
Ø  Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

3.  Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata yang bersifat swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dimana pihak penyelesai sengketa (arbriter) tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang terdiri dariorang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orangorang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadapa sengketa tersebut.
Orang yang bertindak untuk menjadi penyelesai sengketa dalam arbitrase disebut dengan arbriter. Arbiter ini, baik tunggal maupun majelis yang jika mejelis terdiri dari 3 (tiga) orang. Di Indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagi berikut:
1.     Cakap dalam melakukan tindakan hukum.
2.    Berumur minimal 35 tahun.
3.    Tidak mempunyai hubungan sedarah atau semnda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa.
4.    Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atar putusan arbitrase.
5.    Mempunyai pengalaman atau menguasai secara aktif dalam bidangnya paling sedikit 15 tahun.
6.    Hakim, jaksa, panitera dan pejabat lainnya tidak boleh menjadi arbriter.
Arbitrase (nasional maupun internasional) menggunakan prinsip-prinsip hukum sebagai berikut:
1.     Efisien.
2.    Accesbility (terjangkau dalam artinya biaya, waktu dan tempat).
3.    Proteksi hak para pihak.
4.    Final and Binding.
5.    Adil (Fair nad Just).
6.    Sesuai dengan sense of jutice dalam masyarakat.
7.    Kredibilitas. Jika arbiter memiliki kredibilitas maka putusannya akan dihormati orang.
Berbagai Macam Arbitrase
Untuk menyelesaiakan berebagai sengketa ekonomi, arbitrase adalah penyelesaian sengketa alternatif yang sering dipergunakan. Akan tetapi, dalam praktik terdapat berbagai macam arbritrase, yaitu sebagai berikut:
1.     Arbitrase Meningkat
2.    Arbitrase Tidak Meningkat
3.    Arbitrase Kepentingan
4.    Arbitrase Hak
5.    Arbitrase Sukarela
6.    Arbitrase Wajib
7.    Arbitrase Ad Hoc
8.    Arbitrase Lembaga
9.    Arbitrase Nasional
10. Arbitrase Internasional Teknis
11.  Arbitrase Kualitas
12. Arbitrase Teknis
13. Arbitrase Umum
14. Arbitrase Bidang Khusus
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
Penyelesaian sengketa dengan suatu arbitrase mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan-kelebihan dari suatu arbitrase adalah sebagai berikut:
·         Prosedur tidak berbelit sehingga putusan akan cepat didapat.
·         Biaya yang lebih murah.
·         Putusan tidak diekspos di depan umum
·         Hukum terhadap pembuktian dan prosedur lebih luwes.
·         Para pihak dapat memilih hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase.
·         Para pihak dapat memilih sendiri para arbiter.
·         Dapat dipilih arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnya.
·         Putusan dapat lebih terikait dengan situasi dan kondisi.
·         Putusan umumnya inkracht (final dan binding).
·         Putusan arbitrase juga dapat dieksekusi oleh pengadilan, tanpau atau ada dengan sedikit review.
·         Prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat banyak.
·         Menutup kemungkinan forum shopping (mencoba-coba untuk memilih atau menghindari pengadilan).
Disamping kelebihan-kelebihannya, penyelesaian sengketa lewat arbitrase banyak juga kelemahannya. Kelemahan–kelemahan tersebut adalah sebagai beikut:
·         Tersedia baik untuk perusahaan-perusahaan besar, tetapi tidak untuk persahaan kecil.
·         Due process kurang terpenuhi.
·         Kurangnya unsur finality.
·         Kurangnya power untuk menggiring para pihak ke settlement.
·         Kurangnya power dalam hal law enforcement dan eksekusi.
·         Kurangnya power untuk menghadirkan barang bukti atau saksi.
·         Dapat menyenbunyikan dispute dari public scrutiny.
·         Tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat preventif.
·         Putusan tidak dapat diprediksi dan ada kemungkinan timbulnya putusan yang saling bertentangan.
·         Kualitas putusan sangat bergantung pada kualitas arbiter (an arbitration is a good as arbitrators).
·         Berakibat kurangnya semangat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
·         Berakibat semakin tinggi rasa permusuhan dan hujatan terhadap badan badan pengadilan konvensional.
Prosedur Arbitrase
Suatu prinsip penting dalam prosedur beracara arbitrase adalah bahwa prosedur tersebut sederhana, cepat dan murah, yakni harus lebih sederhana, lebih cepat dan lebih murah dari prosedur pengadilan biasa. Pokok-pokok prosedur beracara diarbitrase adalah sebagai berikut:
·         Permohonan arbitrase oleh pemohon.
·         Pengangkatan arbiter.
·         Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon.
·         Penyampaian 1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
·         Jawaban tertulis dari termohon diserahkan kepada arbiter.
·         Salinan jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
·         Perintah arbriter agar para pihak menghadap arbitrase.
·         Para pihak menghadap arbiter.
·         Tuntutan balasan dari pemohon.
·         Pemanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
·         Jika termohon tidak datang juga menghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
·         Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter.
·         Proses pembuktian.
·         Pemeriksaan selesai dan ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
·         Pengucapan putusan.
·         Putusan diserahkan kepada para pihak.
·         Putusan diterima oleh para pihak.
·         Koreksi, tambahan, pengurangan terhadap putusan.
·         Penyerahan dan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
·         Permohonan eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
·         Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
·         Perintah ketua Pengadilan Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.
Eksekusi Putusan arbirtase
Agar suatu putusan arbitrase benar-benar bermanfaat bagi para pihak maka putusan tersebut harus dapat dieksekusi, eksekusi tersebut dapat dilakukan oleh badan pengadilan yang berwenang. Cara melakukan eksekusi terhadap suatu putusan arbitrase adalah sebagai berikut:
·         Eksekusi secara sukarela
Eksekusi secara sukarela adalah eksekusi yang tidak memerlukan campur tangan dari pihak ketua Pengadilan Negeri manapun, tetapi para pihak melaksanakan sendiri secara sukarela terhadap apa-apa yang telah diputuskan oleh arbitrase yang bersnagkutan
·         Eksekusi secara paksa
Eksekusi putusan arbitrase secara paksa adalah bilamana pihak yang harus melakukan eksekusi, tetapi secara sukarela tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya paksa. Dalam hal ini campur tangan pihak pengadilan diperlukan, yaitu dengan memaksa para pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan tersebut. Misalnya, dengan melakukan penyitaan-penyitaan. Namun demikian, pengadilan yang berwenang dapat menolak suatu permohonan pelaksanaan putusan arbitrase jika ada alasan untuk itu. Terhadap penolakan tersebut, tersedia upaya kasasi. Sedangkan terhadap putusan ketua Pengadilan Negeri yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum apapun. Alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan (dalam hal ini ketua pengadilan) untuk penolakan eksekusi putusan arbitrase adalah sebagai berikut:
·         Arbiter memutus melebihi kewenangan yang diberikan kepadanya
·         Putusan arbitrase bertentangan dengan kesusilaan
·         Putusan arbitrase bertentangan dengan ketertiban umum.
·         Keputusan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
o   Sengketa tersebut mengenai perdagangan.
o   Sengketa tersebut mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
o   Sengketa tersebut mengenai hal-hal menurut hukum dapat dilakukan perdamaian.
Kontrak Arbitrase
Dengan kontrak arbitrase ini yang dimaksudkan adalah suatu kesepakatan (sebelum atau setelah terjadinya sengketa) diantara para pihak yang bersengketa untuk membawa ke arbitrase setiap sengketa yang timbul dari suatu bisnis yang terbit dari transaksi tertentu.
Adapun suatu prisip yuridis yang berlaku terhadap kontrak arbitrase yaitu Prinsip Seperabilitas. Prinsip seperabilitas (separability principle) ini mengajarkan bahwa suatu kontrak arbitrase atau klausula arbitrase secara hukum dianggap berdiri independen. Karena kedudukannya yang independen dari kontrak pokoknya, maka kontrak arbitrase tetap dianggap sah dan mempunyai kekuatan penuh meskipun karena suatu sebab kontrak pokoknya tidak sah atau batal. Jadi, independensi dari kontrak atau klausula arbitrase ini menimbulkan konsekuensi hukum tidak ikut batalnya kontrak/kalusula arbitrase meskipun terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.     Kontrak pokoknya tidak sah, batal, dibatalkan atau masa berlakunya berakhir.
2.    Meninggalnya salah satu pihak.
3.    Pailitnya salah satu pihak.
4.    Novasi.
5.    Insolvensi salah satu pihak.
6.    Pewarisan.
7.    Berlakunya syarat-syarat hapusnya peikatan pokok.
8.    Jika pelaksanaan perjanjian tersebut dialihkan kepada pihak kitiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
Dalam hubungan dengan kontrak arbitrase terdapat istilah yang disebut dengan Pactum De Compromitendo. Yang dimaksud dengan Pactum De Compromitendo adalah suatu kesepakatan diantara para pihak terhadap pemilihan arbitrase yang dilakukan sebelum terjadinya perselisihan. Disamping itu, ada juga yang disebut dengan “Akta Kompromis” yaitu suatu kesepakatan penyelesaian sengketa dengan menggunakan saran arbitrase, kesepakatan mana dilakukan setelah adanya sengketa diantara para pihak. Syarat-syarat agar suatu akta kompromis dapat mempunyai kekuatan hukum adalah sebagai berikut:
1.     Perjanjian haruslah dalam bentuk tertulis.
2.    Perjanjian tertulis tersbut harus ditandatangani oleh para pihak.
3.    Jika para piahak tidak dapat menandatanganinya, harus dibuat dalam bentukakta notaris.
4.    Akta tertulis tersebut haruslah berisikan muatan-muatan penting seperti:
a.    Masalah yang dipersengketakan.
b.     Identitas lengkap para pihak.
c.    Identitas arbiter yang dipilih.
d.    Jangka waktu penyelesaian sengketa.
e.    Pernyataan kesediaan dari arbiter.
f.    Pernyataan kesediaan para pihak untuk menanggung biaya.
 Arbitrase Internasional
Arbitrase internasional adalah arbitrase lembaga maupun arbitrase ad-hoc, yang melibatkan pihak dari 2 (dua) negara yang berbeda. Jika arbitrase internasional tersebut merupakan suatu arbitrase lembaga, maka terdapat banyak arbitrase lembaga seperti itu di dunia ini, yakni arbitrase yang mengkhususkan diri untuk masalah-masalah internasional. Misalnya:
1.     International Chamber of Commerce (ICC).
2.    The International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID).
3.    London Court of International Dispute (LCID).
4.    Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
Putusan arbitrasi internasional/asing dapat dieksekusi di Indonesia karena Indonesia telah mengakui dan tunduk kepada the New York Convention (10 Juni 1958), yang mewajibkan negara anggotanya untuk memberlakukan ketentuan yang mengakuiputusan arbitrase asing/internasional. Berlakunya New York Convention tersebut di Indonesia disahkan oleh Kepres Nomor 34 Tahun 1981, yang kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999.
Menurut pedoman yang diberikan oleh United Nation Commissiom on International Trade Law (UNCITRAL), baru termasuk ruang lingkup arbitraseinternasional manakala memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.     Jika pada saat menandatangani kontrak yang menjadi sengketa, para pihak mempunyai tempat bisnis di negara yang berbeda, atau
2.    Jika tempat arbitrase sesuai dengan kontrak arbitrase berada di luar tempat bisnis para pihak, atau
3.    Jika pelaksanaan sebagian besar dari kewajiban dalam kontrak berada di luar kontrak bisnis para pihak atau pokok sengketa sangat terkait dengan tempat yang berada di luar tempat bisnisnya para pihak, atau
4.    Para pihak dengan tegas telah menyetujui bahwa pokok persoalan dalam kontrak arbitrase berhubungan dengan lebih dari 1 (satu) negara.
Telah disebutkan bahwa putusan arbitrase internasional/asing dapat dieksekusi di Indonesia. Yang berwenang melakukan eksekusi putusan arbitrase internaional/asing tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan suatu putusan Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk “perintah pelaksanaan” yang dalam praktik dikenal dengan istilah “eksekuatur”. Agar eksekusi tersebut dapat dijalankan, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.     Berlaku asas resiprositas. Artinya, hukum di negara asal arbitrasi maupun hukum di negara asal pihak yang menang haruslah dapat juga memberlakukan putusan arbitrase Indonesia.
2.    Sengketa termasuk ke dalam ruang lingkup hukum dagang.
3.    Putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
4.    Mendapat eksekuatur dari ktua Pengadilan Negeri.
5.    Jika menyangku dengan
Perbandingan antara Negosiasi atau perundingan, arbitrase Dan Ligitasi
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
*      Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
*      Biaya yang relatif lebih murah 
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
§  Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1.     Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2.    Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3.    Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1.     Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2.    Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3.    Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Kasus :
Contoh Sengketa Internasional dan Penyelesaiaannya
Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste
Penyebab
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.
Penyelesaian
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara.
Sengketa Indonesia dengan Malaysia
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau sipadan dan pulau ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar sipadan dan ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Keputusan mahkamah internasional pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke icj, kemudian pada hari selasa 17 desember 2002 icj mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan-ligatan antara indonesia dengan malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari mi, sementara satu hakim merupakan pilihan malaysia dan satu lagi dipilih oleh indonesia. Kemenangan malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah inggris (penjajah malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.

Sumber :

Tugas 2 manajemen SDM

https://youtu.be/2qsoVW2fLhA