TUGAS 2
1. PRESTASI
BERDASARKAN KUHP PERDATA
Prestasi
adalah kewajiban yang lahir dari sebuah perikatan baik karena undang – undang
maupun karena perjanjian. Dasar hukumnya yaitu Pasal 1234 BW “Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu” Artinya, suatu perikatan atau perjanjian isinya bisa berupa :
(1)
kewajiban untuk memberikan sesuatu,
(2)
untuk melakukan sesuatu dan
(3)
untuk tidak melakukan sesuatu
2. PENGERTIAN
WANSPRESTASI MENURUT PAKAR
Pengertian
Wanprestasi Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
a. Menurut Prodjodikoro,
Pengertian Wanprestasi adalah tidak adanya suatu prestasi dalam
perjanjian, ini berarti bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari
suatu perjanjian. Dalam istilah bahasa Indonesia dapat dipakai istilah
pelaksanaan janji untuk prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksanaan janji untuk
wanprestasi.
b. Menurut Mariam
Darus Badrulzaman, Pengertian Wanprestasi adalah suatu perikatan
dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang
diperjanjikan. Untuk menentukan apakah seseorang (debitur) itu bersalah karena telah
melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seseorang itu
dikatakan atau tidak memenuhi prestasi.
c. R. Subekti,
mengemukakan bahwa Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa
empat macam, yaitu :
(1) tidak
melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,
(2)
melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,
(3)
melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktu
pelaksanaannya,
(4)
melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.
d. Menurut Burght,
pihak yang ditimpa wanprestasi dapat menuntut sesuatu yang lain disamping
pembatalan yaitu pemenuhan perikatan, ganti rugi atau pemenuhan perikatan
ditambah ganti rugi. Untuk menetapkan akibat-akibat tidak dipenuhinya
perikatan, perlu diketahui telebih dahulu pihak yang lalai memenuhi perikatan
tersebut. Seorang debitur yang lalai, yang melakukan wanprestasi juga dapat
digugat di depan
hakim dan
hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikan pada tergugat tersebut.
Tidak
terpenuhinya perikatan diakibatkan kelalaian (kesalahan) debitur atau
sebagai akibat situasi dan kondisi yang resikonya ada pada diri debitur dapat
berakibat pada beberapa hal. Akibat yang ditimbulkan oleh Wanprestas, yaitu :
(1) Debitur
yang wanprestasi harus membayar aganti rugi sesuai ketentuan pasal 1234 KUH
Perdata.
(2) Bebas
resiko bergeser ke arah kerugian debitur.
(3) Jika
perkiraan timbul dari suatu persetujuan timbal balik, maka kreditur dapat
membebaskan diri dari kewajiban melakukan kontraprestasi melalui pasal 1266 KUH
Perdata.
Kelalaian ini harus
dinyatakan secara resmi, yaitu dengan peringatan oleh juru sita di pengadilan
atau cukup dengan surat tercatat atau kawat, supaya tidak mudah dimungkiri oleh
si berutang sebagaimana diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata dan perikatan
tersebut harus tertulis. Terdapat berbagai kemungkinan yang bisa dituntut
terhadap debitur yang lalai :
1) Kreditur
dapat meminta kembali pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan tersebut
sudah terlambat.
2) Kreditur
dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya,
karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3) Kreditur
dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang
diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.4) Suatu
perjanjian yang meletakkan pada kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak
yang lain untuk meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, disertai
dengan permintaan penggantian kerugian.
Berdasarkan
ketentuan pasal 1234 KUH Perdata, maka penggantian kerugian dapat
dituntut menurut kitab UU, yaitu berupa :
–
Biaya-biaya yang sesungguhnya telah dikeluarkan (konsten), atau
– kerugian
yang sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden),
– Kehilangan
keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si
berutang tidak lalai.
3. CONTOH
KASUS
A. PELANGGARAN
KONTRAK (WANPRESTASI) REZKY ADITYA
Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Apabila satu
orang atau lebih yang terikat persetujuan tidak melakukan kewajiban atau ingkar
janji maka ia dikatakan wanprestasi. Suatu perbuatan dikatakan wanprestasi
apabila termasuk kedalam salah satu dari ke empat hal berikut:
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan (tidak sama sekali).
2.
Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan (tidak sempurna).
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Rezky
Aditya dan MD Entertainment merupakan pihak-pihak yang pernah mengalami masalah
terkait dugaan wanprestasi atas kontrak kerja yang telah disepakati. Kasus ini
bermula ketika MD Entertainment menggugat Rezky Aditya yang diduga melakukan
kerjasama dengan rumah produksi lain selain MD Entertainment. Padahal ketika
itu Rezky masih terikat dengan MD Entertainment atas kontrak yang belum selesai
(kontrak eksklusif) dan menurut MD Entertainment apa yang dilakukan Rezky telah
melanggar kontrak kerja.
Merasa
dilanggar hak dari kontrak yang disepakati, akhirnya pihak MD Entertainment
mengajukan tuntutan pada Rezky Aditya dan pihak Sinemart. Pihak Sinemart
merasa tak pernah merebut Rezky dari MD karena saat diadakan kontrak antara
Sinemart dengan Rezky, pihak Rezky mengatakan bahwa tidak ada
kontrak yang mengikatnya (terang Harry Ponto, kuasa hukum Sinemart). Namun MD
merasa Rezky telah mangkir dan melanggar kontrak (syarat sifat kontrak
eksklusif) dimana seharusnya dia menyelesaikan sejumlah 331 episode,
tetapi baru 261 episode yang diselesaikan dan masih ada sisa 70 episode (terang
Syamsul Huda, SH., kuasa hukum MD Entertainment).
Pihak
MD sebenarnya sudah meminta baik-baik
kepada Rezky agar menyelesaikan kontrak dan meminta maaf kepada
MD karena mangkir. Sementara itu, untuk pihak Sinemart Syamsul pun meminta
permintaan maaf dan meminta kerelaan mereka untuk 'mengembalikan' Rezky.
Otomatis mereka harus memutuskan kontrak dengan Rezky dan meminta
maaf kepada MD. Nmun pihak Rezky pun membantah bahwa kontrak eksklusifnya
dengan MD telah berakhir pada bulan januari 2010 sehingga menurutnya kontrak
yang dilakukan dengan Sinemart adalah sah.
Kasus
ini pun akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan
dipanggilnya Rezky pada 19 April 2010. Persidangan yang berjalan pun masih
dalam proses mediasi. Sidang perselisihan antara MD Entertainment dengan pesinetron Rezky
Aditya menemui babak baru, setelah melalui sidang mediasi kali ketiga di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/05). Ana Sofa Yuking, selaku kuasa
hukum Rezky Aditya, mengungkapkan bahwa sidang mediasi yang berlangsung sekitar
30 menit telah berjalan dengan baik. Kedua belah pihak telah menemukan sebuah
titik temu, meski masih perlu disepakati formulanya lebih lanjut. Intinya para
pihak, sepakat dengan beberapa hal, yang masih akan dibicarakan kembali, yaitu
sisa episode yang masih harus diselesaikan oleh Rezky Aditya. Sesuai kontrak
Dia seharusnya menyelesaikan 331 episode, namun baru 261 episode yang
diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang harus diselesaikan.
Menurut
sepengetahuan Ana Sofa Yuking, Rezky tidak sedang bekerja atau syuting untuk
pihak lain. Kliennya itu masih menyelesaikan kuliah, sebagaimana izin yang
pernah diajukan pada pihak MD Entertainment. Pernyataan ini sekaligus
menyelesaikan perseteruan dengan pihak Sinemart yang sebelumnya dituduh
merebut Rezky dari MD. Bahkan sebelumnya MD juga mengajukan gugatan
pada Sinemart dalam kasus tersebut dan menuntut Sinemart putus kontrak
dengan Rezky. Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky mengaku bahwa
masing-masing pihak masih berselisih paham mengenai kontrak sehingga mediasi
masih berjalan alot lantaran perbedaan pendapat antara kedua belah pihak.
Proses mediasi sendiri berjalan selama 40 hari dan berakhir tanggal 29 Juni.
Pihak Rezky pun mengikuti proses yang berjalan, namun jika nanti
mediasi gagal, pihaknya siap menjalani proses persidangan.
Kasus
masih terus bergulir dan banyak beredar anggapan kalau Rezky
Aditya terbukti mangkir dari kontrak dan masih hutang beberapa episode
untuk pihak MD Entertainment. Namun hal ini ditampik oleh kuasa hukum Rezky
bahwa memang ada sejumlah episode yang belum diselesaikan, namun karena jadwal
syuting sinetronnya belum ada, Rezky belum melakukan syuting dan baru
akan melakukannya jika pihak MD sudah siap, lagipula sisa episode tersebut
bukan merupakan kontrak eksklusif sehingga tergantung kesiapan dari Rezky,
ungkap Ana Sofa Yuking.
Tahap
mediasi kasus hukum Rezky Aditya dan MD Entertainment telah dianggap
gagal karena antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kata sepakat, dan
sidang lanjutan, Selasa (27/07/2010) akan mulai memasuki tahap materi gugatan.
Sidang tersebut mengagendakan jawaban dari tergugat (Rezky Aditya) yang
dianggap melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang sudah ditandatangani.
Rezky meluruskan tuduhan MD Entertainment yang menyebutnya melakukan
pengingkaran beberapa episode adalah tidak benar. Padahal hingga saat itu,
pihaknya masih menunggu untuk melakukan syuting sinetron baru, yang tidak
segera disiapkan oleh MD Entertainment.
Sidang
pun dilaksanakan pada Rabu (13/10) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan
Rezky Aditya bersalah atas kasus wanprestasi terhadap kontrak kerja. Atas
putusan tersebut, Rezky diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 7.2 miliar
rupiah kepada MD Entertainment selaku pihak penggugat. Majelis hakim juga
memerintahkan Rezky untuk menghentikan tayangan yang dia bintangi bersama pihak
ke-tiga (rumah produksi selain MD). Pihak Rezky mengaku kecewa atas vonis
pengadilan tersebut dan Ana Sofa Yuking langsung memutuskan untuk menempuh
langkah hukum berikutnya, yakni banding.
Berdasarkan
kronologi tersebut maka kasus Rezky Aditya termasuk kedalam salah satu bentuk
wanprestasi yaitu melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang
dijanjikan dalam kontrak. Hal ini terbukti dengan tidak diselesaikannya episode
yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang seharusnya diselesaikan sebanyak
331 episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70
episode yang harus diselesaikan. Selain itu Rezky Aditya juga terbukti telah
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yaitu
bekerjasama dengan rumah produksi lain selama masa kontrak dengan MD
Entertainment belum selesai. Atas wanprestasi tersebut timbullah akibat hukum
sesuai dengan keputusan pengadilan berupa pembayaran kerugian dari pihak Rezky
Aditya kepada pihak MD Entertainment sebesar 7.2 miliar rupiah.
B.
PELANGGARAN PEMILIK KIOS
kapan debitur dikatakan telah wanprestasi? wanprestasi
adalah suatu kondisi dimana debitur berada dalam keadaan lalai. Dalam hal ini
debitur adalah pemilik kios. Untuk menyatakan seseorang berada dalam keadaan
lalai (wanprestasi) diperlukan somasi. Jadi pemilik kios berada dalam keadaan
lalai setelah ada perintah/peringatan agar Pemilik Kios melaksanakan
kewajibannya. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dan
yurisprudensi disebut “somasi“.
Somasi merupakan peringatan atau teguran agar Pemilik
Kios berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Itulah
alasan pentingnya mencantumkan tenggang waktu dalam setiap surat peringatan/
somasi. Dengan demikian, somasi merupakan sarana untuk menetapkan Pemilik Kios
berada dalam keadaan lalai (kalau somasi tidak dipenuhi).
Somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah–
membawa Pemilik Kios berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat
kelalaian (wanprestasi) berlaku. Namun, ada kalanya pemilik kios dibenarkan
untuk tidak berprestasi, maksudnya, ada kalanya sekalipun pemilik kios tidak
berprestasi sebagaimana mestinya, ia tidak wanprestasi. Yang demikian muncul,
kalau sekalipun pemilik kios tidak memenuhi kewajibannya, tetapi ia tetap
dibenarkan untuk tidak berprestasi. Peristiwa ini terjadi apabila ia menghadapi
keadaan memaksa (force majeur). Dalam keadaan memaksa debitur tidak
wanprestasi sekalipun ia tidak memenuhi kewajiban perikatannya.
Kesimpulannya, pemilik kios yang tidak membuka
usahanya dikatakan wanprestasi, kalau setelah Pemilik kios disomir/
diperingatkan/ disomasi dengan benar, pemilik kios – tanpa alasan yang
dibenarkan – tetap tidak membuka usahanya.
4. YURISPRUDENSI
TERKAIT
1. somasi bukan mengkonstatir
keadaan lalai, tetapi suatu peringatan agar debitur berprestasi, dengan
konsekuensinya, kalau debitur – tanpa alasan yang sah — tetap tidak
berprestasi, maka somasi menjadikan debitur dalam keadaan lalai (HR 29 Januari
1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87).
2. Tegoran (somasi)
Permintaan untuk memenuhi (het vragen var nakoming)
yang diperjanjikan tidak diharuskan dengan tegoran oleh juru sita. i.e. oleh Pengadilan
Tinggi dipertimbangkan:
bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan
wanprestasi terlebih duhu harus sudah dilakukan penagihan resmi oleh juru sita:
somasi.
bahwa oleh karena somasi dalam perkara ini belum
dilakukan maka Pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah
melakukan wanprestasi; oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus
dinyatakan tidak dapat di¬terima).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-9-1973 No. 852
K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Drs. Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT.
International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan
dkk.
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H.
Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. Akibat cidra janji.
Meskipun oleh judex fasti dianggap terbukti bahwa
hutang tergugat pembayarannya secara mengangsur, namun karena adanya
wanprestasi kuranglah tepat tergugat dihukum untuk membayar hutangnya secara
mengangsur setiap bulan dengan mengambil dari gaji; maka amar keputusan
Pengadilan Tinggi perlu di¬perbaiki, yaitu dengan meniadakan ketentuan
pengangsuran tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5 – 1976 No. 770
K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Soewarno lawan Ny. Tjoa ing Lan alis
Ny. Endang Wahju N. Widjaia.
Susunan Majelis : 1. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.
2. DH. Lumbanradja SH. 3. BRM. Hanindyapoetno Sosropranoto SH.
4. Ganti rugi karena perjanjian
tidak dipenuhi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan
Mahkamah Agung:
bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana
dilakukan antara kedua pihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian
pembayaran bunga apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; – karena yang
demikian itu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut
(berkenaan dengan wanpretasi dari pihak penjual/tergugat) tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 – 3- 1975 No. 1078
K/Sip/1973. Dalam Perkara : P.T.H.M. Au (Ltd) Iawan Firma Rukmi Pan.
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH.
2. Indroharto SH. 3. Achmad Solaiman SH.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar