Senin, 09 April 2018

WANSPRESTASI DAN CONTOHNYA



TUGAS 2

1.      PRESTASI BERDASARKAN KUHP PERDATA
Prestasi adalah kewajiban yang lahir dari sebuah perikatan baik karena undang – undang maupun karena perjanjian. Dasar hukumnya yaitu Pasal 1234 BW “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” Artinya, suatu perikatan atau perjanjian isinya bisa berupa :
(1) kewajiban untuk memberikan sesuatu,
(2) untuk melakukan sesuatu dan
(3) untuk tidak melakukan sesuatu
2.      PENGERTIAN WANSPRESTASI MENURUT PAKAR 
Pengertian Wanprestasi Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
a.       Menurut Prodjodikoro, Pengertian Wanprestasi adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini berarti bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Dalam istilah bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi.
b.      Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Pengertian Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan. Untuk menentukan apakah seseorang (debitur) itu bersalah karena telah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seseorang itu dikatakan atau tidak memenuhi prestasi.
c.       R. Subekti, mengemukakan bahwa Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa empat macam, yaitu :
(1) tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,
(2) melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,
(3) melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktu pelaksanaannya,
(4) melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.

d.      Menurut Burght, pihak yang ditimpa wanprestasi dapat menuntut sesuatu yang lain disamping pembatalan yaitu pemenuhan perikatan, ganti rugi atau pemenuhan perikatan ditambah ganti rugi. Untuk menetapkan akibat-akibat tidak dipenuhinya perikatan, perlu diketahui telebih dahulu pihak yang lalai memenuhi perikatan tersebut. Seorang debitur yang lalai, yang melakukan wanprestasi juga dapat digugat di depan
hakim dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikan pada tergugat tersebut.

Tidak terpenuhinya perikatan diakibatkan kelalaian (kesalahan) debitur atau sebagai akibat situasi dan kondisi yang resikonya ada pada diri debitur dapat berakibat pada beberapa hal. Akibat yang ditimbulkan oleh Wanprestas, yaitu :
(1) Debitur yang wanprestasi harus membayar aganti rugi sesuai ketentuan pasal 1234 KUH Perdata.
(2) Bebas resiko bergeser ke arah kerugian debitur.
(3) Jika perkiraan timbul dari suatu persetujuan timbal balik, maka kreditur dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan kontraprestasi melalui pasal 1266 KUH Perdata.
Kelalaian ini harus dinyatakan secara resmi, yaitu dengan peringatan oleh juru sita di pengadilan atau cukup dengan surat tercatat atau kawat, supaya tidak mudah dimungkiri oleh si berutang sebagaimana diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata dan perikatan tersebut harus tertulis. Terdapat berbagai kemungkinan yang bisa dituntut terhadap debitur yang lalai :
1) Kreditur dapat meminta kembali pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan tersebut sudah terlambat.
2) Kreditur dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya, karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3) Kreditur dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.4) Suatu perjanjian yang meletakkan pada kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak yang lain untuk meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, disertai dengan permintaan penggantian kerugian.

Berdasarkan ketentuan pasal 1234 KUH Perdata, maka penggantian kerugian dapat dituntut menurut kitab UU, yaitu berupa :
– Biaya-biaya yang sesungguhnya telah dikeluarkan (konsten), atau
– kerugian yang sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden),
– Kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si berutang tidak lalai.

3.      CONTOH KASUS
A.    PELANGGARAN KONTRAK (WANPRESTASI) REZKY ADITYA
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Apabila satu orang atau lebih yang terikat persetujuan tidak melakukan kewajiban atau ingkar janji maka ia dikatakan wanprestasi. Suatu perbuatan dikatakan wanprestasi apabila termasuk kedalam salah satu dari ke empat hal berikut:
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan (tidak sama sekali).
2.      Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan (tidak sempurna).
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.    
Rezky Aditya dan MD Entertainment merupakan pihak-pihak yang pernah mengalami masalah terkait dugaan wanprestasi atas kontrak kerja yang telah disepakati. Kasus ini bermula ketika MD Entertainment menggugat Rezky Aditya yang diduga melakukan kerjasama dengan rumah produksi lain selain MD Entertainment. Padahal ketika itu Rezky masih terikat dengan MD Entertainment atas kontrak yang belum selesai (kontrak eksklusif) dan menurut MD Entertainment apa yang dilakukan Rezky telah melanggar kontrak kerja.
Merasa dilanggar hak dari kontrak yang disepakati, akhirnya pihak MD Entertainment mengajukan tuntutan pada Rezky Aditya dan pihak Sinemart. Pihak Sinemart merasa tak pernah merebut Rezky dari MD karena saat diadakan kontrak antara Sinemart dengan Rezky, pihak Rezky mengatakan bahwa tidak ada kontrak yang mengikatnya (terang Harry Ponto, kuasa hukum Sinemart). Namun MD merasa Rezky telah mangkir dan melanggar kontrak (syarat sifat kontrak eksklusif) dimana  seharusnya dia menyelesaikan sejumlah 331 episode, tetapi baru 261 episode yang diselesaikan dan masih ada sisa 70 episode (terang Syamsul Huda, SH., kuasa hukum MD Entertainment).
Pihak MD sebenarnya sudah meminta baik-baik kepada Rezky agar menyelesaikan kontrak dan meminta maaf kepada MD karena mangkir. Sementara itu, untuk pihak Sinemart Syamsul pun meminta permintaan maaf dan meminta kerelaan mereka untuk 'mengembalikan' Rezky. Otomatis mereka harus memutuskan kontrak dengan Rezky dan meminta maaf kepada MD. Nmun pihak Rezky pun membantah bahwa kontrak eksklusifnya dengan MD telah berakhir pada bulan januari 2010 sehingga menurutnya kontrak yang dilakukan dengan Sinemart adalah sah.
Kasus ini pun akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan dipanggilnya Rezky pada 19 April 2010. Persidangan yang berjalan pun masih dalam proses mediasi. Sidang perselisihan antara MD Entertainment dengan pesinetron Rezky Aditya menemui babak baru, setelah  melalui sidang mediasi kali ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/05). Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky Aditya, mengungkapkan bahwa sidang mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit telah berjalan dengan baik. Kedua belah pihak telah menemukan sebuah titik temu, meski masih perlu disepakati formulanya lebih lanjut. Intinya para pihak, sepakat dengan beberapa hal, yang masih akan dibicarakan kembali, yaitu sisa episode yang masih harus diselesaikan oleh Rezky Aditya. Sesuai kontrak Dia seharusnya menyelesaikan 331 episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang harus diselesaikan.
Menurut sepengetahuan Ana Sofa Yuking, Rezky tidak sedang bekerja atau syuting untuk pihak lain. Kliennya itu masih menyelesaikan kuliah, sebagaimana izin yang pernah diajukan pada pihak MD Entertainment. Pernyataan ini sekaligus menyelesaikan perseteruan dengan pihak Sinemart yang sebelumnya dituduh merebut Rezky dari MD. Bahkan sebelumnya MD juga mengajukan gugatan pada Sinemart dalam kasus tersebut dan menuntut Sinemart putus kontrak dengan Rezky. Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky mengaku bahwa masing-masing pihak masih berselisih paham mengenai kontrak sehingga mediasi masih berjalan alot lantaran perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Proses mediasi sendiri berjalan selama 40 hari dan berakhir tanggal 29 Juni. Pihak Rezky pun mengikuti proses yang berjalan, namun jika nanti mediasi gagal, pihaknya siap menjalani proses persidangan.
Kasus masih terus bergulir dan banyak beredar anggapan kalau Rezky Aditya terbukti mangkir dari kontrak dan masih hutang beberapa episode untuk pihak MD Entertainment. Namun hal ini ditampik oleh kuasa hukum Rezky bahwa memang ada sejumlah episode yang belum diselesaikan, namun karena jadwal syuting sinetronnya belum ada, Rezky belum melakukan syuting dan baru akan melakukannya jika pihak MD sudah siap, lagipula sisa episode tersebut bukan merupakan kontrak eksklusif sehingga tergantung kesiapan dari Rezky, ungkap Ana Sofa Yuking.
Tahap mediasi kasus hukum Rezky Aditya dan MD Entertainment telah dianggap gagal karena antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kata sepakat, dan sidang lanjutan, Selasa (27/07/2010) akan mulai memasuki tahap materi gugatan. Sidang tersebut mengagendakan jawaban dari tergugat (Rezky Aditya) yang dianggap melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang sudah ditandatangani. Rezky meluruskan tuduhan MD Entertainment yang menyebutnya melakukan pengingkaran beberapa episode adalah tidak benar. Padahal hingga saat itu, pihaknya masih menunggu untuk melakukan syuting sinetron baru, yang tidak segera disiapkan oleh MD Entertainment.
Sidang pun dilaksanakan pada Rabu (13/10) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rezky Aditya bersalah atas kasus wanprestasi terhadap kontrak kerja. Atas putusan tersebut, Rezky diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 7.2 miliar rupiah kepada MD Entertainment selaku pihak penggugat. Majelis hakim juga memerintahkan Rezky untuk menghentikan tayangan yang dia bintangi bersama pihak ke-tiga (rumah produksi selain MD). Pihak Rezky mengaku kecewa atas vonis pengadilan tersebut dan Ana Sofa Yuking langsung memutuskan untuk menempuh langkah hukum berikutnya, yakni banding.
Berdasarkan kronologi tersebut maka kasus Rezky Aditya termasuk kedalam salah satu bentuk wanprestasi yaitu melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan dalam kontrak. Hal ini terbukti dengan tidak diselesaikannya episode yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang seharusnya diselesaikan sebanyak 331 episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang harus diselesaikan. Selain itu Rezky Aditya juga terbukti telah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yaitu bekerjasama dengan rumah produksi lain selama masa kontrak dengan MD Entertainment belum selesai. Atas wanprestasi tersebut timbullah akibat hukum sesuai dengan keputusan pengadilan berupa pembayaran kerugian dari pihak Rezky Aditya kepada pihak MD Entertainment sebesar 7.2 miliar rupiah.

B.     PELANGGARAN PEMILIK KIOS
kapan debitur dikatakan telah wanprestasi? wanprestasi adalah suatu kondisi dimana debitur berada dalam keadaan lalai. Dalam hal ini debitur adalah pemilik kios. Untuk menyatakan seseorang berada dalam keadaan lalai (wanprestasi) diperlukan somasi. Jadi pemilik kios berada dalam keadaan lalai setelah ada perintah/peringatan agar Pemilik Kios melaksanakan kewajibannya. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dan yurisprudensi disebut “somasi“.
Somasi merupakan peringatan atau teguran agar Pemilik Kios berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Itulah alasan pentingnya mencantumkan tenggang waktu dalam setiap surat peringatan/ somasi. Dengan demikian, somasi merupakan sarana untuk menetapkan Pemilik Kios berada dalam keadaan lalai (kalau somasi tidak dipenuhi).
Somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa Pemilik Kios berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Namun, ada kalanya pemilik kios dibenarkan untuk tidak berprestasi, maksudnya, ada kalanya sekalipun pemilik kios tidak berprestasi sebagaimana mestinya, ia tidak wanprestasi. Yang demikian muncul, kalau sekalipun pemilik kios tidak memenuhi kewajibannya, tetapi ia tetap dibenarkan untuk tidak berprestasi. Peristiwa ini terjadi apabila ia menghadapi keadaan memaksa (force majeur). Dalam keadaan memaksa debitur tidak wanprestasi sekalipun ia tidak memenuhi kewajiban perikatannya.
Kesimpulannya, pemilik kios yang tidak membuka usahanya dikatakan wanprestasi, kalau setelah Pemilik kios disomir/ diperingatkan/ disomasi dengan benar, pemilik kios – tanpa alasan yang dibenarkan – tetap tidak membuka usahanya.
4.      YURISPRUDENSI TERKAIT
1. somasi bukan mengkonstatir keadaan lalai, tetapi suatu peringatan agar debitur berprestasi, dengan konsekuensinya, kalau debitur – tanpa alasan yang sah — tetap tidak berprestasi, maka somasi menjadikan debitur dalam keadaan lalai (HR 29 Januari 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87).

2. Tegoran (somasi)
Permintaan untuk memenuhi (het vragen var nakoming) yang diperjanjikan tidak diharuskan dengan tegoran oleh juru sita. i.e. oleh Pengadilan Tinggi dipertimbangkan:
bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih duhu harus sudah dilakukan penagihan resmi oleh juru sita: somasi.
bahwa oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan maka Pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi; oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat di¬terima).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-9-1973 No. 852 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Drs. Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk.
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. Akibat cidra janji.
Meskipun oleh judex fasti dianggap terbukti bahwa hutang tergugat pembayarannya secara mengangsur, namun karena adanya wanprestasi kuranglah tepat tergugat dihukum untuk membayar hutangnya secara mengangsur setiap bulan dengan mengambil dari gaji; maka amar keputusan Pengadilan Tinggi perlu di¬perbaiki, yaitu dengan meniadakan ketentuan pengangsuran tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5 – 1976 No. 770 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Soewarno lawan Ny. Tjoa ing Lan alis Ny. Endang Wahju N. Widjaia.
Susunan Majelis : 1. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. BRM. Hanindyapoetno Sosropranoto SH.
4. Ganti rugi karena perjanjian tidak dipenuhi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara kedua pihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bunga apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; – karena yang demikian itu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaan dengan wanpretasi dari pihak penjual/tergugat) tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 – 3- 1975 No. 1078 K/Sip/1973. Dalam Perkara : P.T.H.M. Au (Ltd) Iawan Firma Rukmi Pan.
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Indroharto SH. 3. Achmad Solaiman SH.

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 2 manajemen SDM

https://youtu.be/2qsoVW2fLhA