Minggu, 07 Januari 2018

PANCASILA DALAM ETIKA POLITIK


1.      Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi mendasar tentang ajaran-ajaan dan pandangan-pandangan moral. Erika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikat dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1.      Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2.      Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun  mahluk sosial (etika sosial).
2.     Pancasila dalam Etika Politik
Etika adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik berasal dari kata“Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan.
Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjeksebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan eratdengan bidang pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertianmoral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajibanmoral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yangdimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannyadengan masyarakat, bangsa maupun negara etika politik tetap meletakkan dasarfundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politikbahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yangberadab dan berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsamaupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:
1.      Legitimasi hokum
2.      Legitimasi demokratis
3.      Legitimasi moral
3.     Pancasila Sebagai Sistem Etika
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping ituh, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam masyarakat,bangsa, dan negara maka diwujudkan dalam norma-noorma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:


1.      Norma Moral : yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
2.      Norma Hukum : Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peratran hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demiian, pacasila pada hakikatnya bukan meruakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praktsis melainkan suatu sistem nilai-nilai etika merupakan sumber norma.
4.     Pengertian Nilai, Moral dan Norma
Pengertian Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, dan seterusnya. Penilaian itu pastilah berhubungan dengan unsur indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsur jasmani, rohani, akal, rasa, karsa dan kepercayaan. Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya bathin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alportmengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi.
Hierarkhi Nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu – masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai – nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1.      nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
2.      kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
3.      nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
4.      nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.

Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
1.      nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2.      nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan,
3.      nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
·         nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
·         nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
·         nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
·         nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela.
 Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
Pengertian Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsipprinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian Norma Kesadaran manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan ideal yang seimbang, serasi dan selaras itu tercermin secara vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat) dan alamiah (alam sekitarnya) Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Nilai Dasar Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima(penyebab pertama).
Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari hari. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.

5.     Hubungan Nilai, Norma, Dan Moral
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.
Nilai berbeda dengan fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan oleh subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu, terlepas dari penilaian manusia.
Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.Selanjutnya, nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
Sumber :


ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (API)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            LATAR BELAKANG
Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (finacial authoritis), sistem perbankan dan lembaga keuangan non bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memilki perana utama dalam menyediakan jasa-jasa keuangan termasuk pasar uang dan pasar modal.
 Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat arsitektur perbankan indonesia (API). Dengan adanya API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar domestik tetapi juga pada pasar internasional.

1.2       RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian arsitektur perbankan indonesia
2.      Faktor pendorong munculnya arsitektur perbankan indonesia
3.      Enam pilar API
4.      Program kegiatan API
5.      Tahap-tahap implementasi API
6.      Stabilitas sistem keuangan

BAB II
       PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia
   Arsitektur perbankan indonesia merupakan suatu kerangka dasar pengembangan sistem perbankan indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentan waktu lima sampai sepuluh tahun kedepan. Kebijakan pengembangan industri perbankan indonesia pada masa depan seperti yang diungkapan dalam API, dilandasi oleh visi:
·   Menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien
·   Menciptakan kestabilan sistem keuangan
·   Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Adanya krisis ekonomi di indonesia mulai dari pertengan tahun 1997 telah menimbulkan bahwa API adalah kebutuhan mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. krisis ekonomi 1997 ditandai sebagi puncak dari serangkaian liberalisasi sektor perbankan sejak 1980-an telah menunjukan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukukng dengan infrastuktur perbankan yang baik. Secara fundamental, sistem perbankan indonesia harus diperkuat agar dapat mengatasai gejolak internal maupun eksternal. Fundamental perbankan nasional yang terbukti belum kokoh merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagi otoritas pengawasnya.
Program yang lain yang berkaitan dengan usaha peningkatan kinerja perbankan melalui penerapan standar good corporate governance yang didukung :
·   Kemampuan operasional yang tinggi
·   Kemampuan tinggi dalam pengelolaan risiko
·   Ketersediaan infrastruktur pendukung perbankan yang memadai
·   Keberadaan lembaga pemeringkat kredit domestik
·   Adanya skim penjaminan kredit yang mencukupi
·   Peningkatan kepercayaan nasabah
2.2      faktor pendorong munculnya arsitektur perbankan Indonesia
A. Basal core principles
Pertumbuhan jumlah bank swasta nasional yang sangat cepat mulai 1990-an ternyata membawa perekonomian Indonesia ke suatu tahapan baru dalam perkermbangannya. Bank for international settlement (BIS) telah lama mencari tahu praktik-praktik perbankan yang dianggap dapat menciptakan dunia perbankan yang efisien dan efektif dalam perannya sebagai financial intermediary.
The basel committee on banking supervision adalah sebuah otoritas pengawas perbankan yang didirikan oleh gubernur bank sentral dari negara-negara G-10 pada 1975. Lembaga ini telah mencari cara terbaik untuk meningkatkan pengawasan terhadap prinsip kehati-hatian diseluruh dunia. Dengan begitu komite ini telah menyusun dua jenis dokumen, yaitu
1.Paket lengkap core principles for effektive banking supevision (the basel core principles
2.Compendium (akan diperbaharui secara periodik) terhadap semua rekomendasi, pedoman, dan standar yang dikeluarkan oleh basel committee yang sebagian besar saling berkaitan dengan core principles.
The basel core principles terdiri dari 25 prinsip dasar yang perlu ada bagi terwujudnya sistem pengawasan yang efektif. Prinsip-prinsip tersebut berkaitan dengan:
·   Prasyarat bagi pengawasan yang efektif-prinsip ke-1
·   Perizinan dan struktur-prinsip ke-2 hingga ke-5
·   Peraturan prinsip ke hati-hatian-prinsip ke-6 hingga ke-15
·   Metode pengawasan perbankan terus menerus-prinsip ke-16 hingga ke-20
·   Informasi-prinsip ke-21
·   Wewenang formal pengawas-prinsip ke-22
·   Perbankan lintas negara-prinsip ke-23 hingga ke-25
Ke25 prinsip inti dalam pengawasan perbankan yang efektif seperti setelah dirumuskan di BIS,meliputi :
Prasyarat pengawasan perbankan yang efektif
1.Setiap badan harus memiliki indenpedensi dan sumberdayabyang sesuai. Kerangka legal bagi pengawasaan juga diperlukan, yang mencakup pemberian otorisasi organisasi perbankan dan pengawasan perbankan
Perizinan dan struktur
2.Kegiatan dari lembaga yang diberikan izin dan diawasi harus dirumuskan dengan jelas, dan penggunaan nama “Bank” harus dikendalikan sejauh mungkin
3.Lembaga pemberi izin harus berwenang menentukan persyaratan dan menolak pendirian yang tidak sesuai dengan standar yang telah di tentukan.
4.Pengawas perbankan harus memiliki wewenang untuk menilai dan menolak usulan pemindahan kepemilikan atau pengendalian dalam jumlah besar ke pihak lain
5.Pengawas bank harus memiliki wewenang untuk menentukan persyaratan penilaian akuisisi atau investasi besar oleh suatu bank.
Peraturan dan persyaratan kehati-hatian
6.Pengawas perbankan harus menetapkan peratuaran modal minimum yang tepat dan sesuai prinsip bagi semua bank.
7.Bagian penting dari suatu sistem pengawasan adalah penilaian kebijakan, praktik, dan prosedur bank yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, investasi, serta pengelolaan pinjaman dan fortofolio investasi yang telah dilakuakn.
8.Pengawas perbankan harus memastikan bahwa bank menjalankan kebijakan, praktik, dan prosedur untuk evaluasi terhadap kualitas aset, ketepatan antisipasi kredit macet, dan ketepatan dicadangan kredit macet.
9.Pengaawas perbankan harus memastikan bahwa bank memiliki sistem informasi yang memungkinkan manajemen mengidentifikasikan tingkat konsentrasi fortofolionya.
10.                    Pengawas perbankan harus mengatur agar bank yang diberikan pinjaman kepada perusahaan atau perorangan dilakuakn secara indenpenden dan tidak mendominasi sehingga dapat dimonitor secara efektif.
11.                    Pengawasan perbankan harus memastikan bahwa bank memiliki kebijakan dan prosedur yang tepat.
12.                    Pengawas perbankan harus memastikan bahwa bank memiliki sistem yang dapat secara akurat mengukur, memonitor dan mengendalikan resiko pasar.
13.                    Pengawas perbankan harus memastikan bahwa bank memiliki proses manajemen resiko komperhensif ( termasuk pengawas manajemen senior dan direktur0
14.                    Pengawas perbankan harus mewajibkan bank agar memiliki pengendalian internal yang sesuai denagn karakter dan skala bisnis masing-masing bank.
15.                    Pengawasan perbankan harus mewajibkan bank agar memiliki kebijakan, praktik dan prosedur( termduk stursn ketat tentang pemahaman tentang konsumen0
Metode pengawasan perbankan berkelanjutan
16.                    Sistem pengawasan perbankan yang efektif harus mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung
17.                    Pengawasan perbankan harus memiliki interaksi rutin dengan manajemen bank dan pemahaman lengkap terhadap kegiatan bank tersebut.
18.                    Pengawas perbankan harus memilki alat untuk mengumpulkan, menilai, dan menganalisin laporan pelaksanaan orinsip kehati-hatian dari bank secara mandir maupun terkonsolidasi
19.                    Pengawas perbankan harus memilki alat validasi independen terhadap informasi pengawasan, baik dari peelitian langsung maupun memlaui auditor eksternal.
20.                    Pengawasan perbankan adalah kemampuan pengawas untuk mengawasi grup perbankan secara konsolidasi
Peraturan informasi
21.                    Pengawas perbankan harus memastiksn bahwa setiap bank memilki pencatatan yang baik sesuai kebijakan akuntansi sehingga memungkinkan pengawas mendapatkan gambaran yang benar dan wajar tentang kondisi keuangan bank serta tingkat keuntungannya.
Keuangan formal pengawas
22.                    Pengawas perbankan harus memastikan kebijakan pengawasan yang tepat untuk menjalankan tindakan perbaikan terjadwal bila perbankan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian.
Perbankan antar negara
23.                    Pengawas perbankan harus melaksanakan pengawasan terkonsolidasi cara internasional terhadap bank yang aktif secara internasional, pemonitoran, dan penerapan prinsip kehati-hatian terhadap semua aspek bisnis dari bank yang aktif secara internasional.
24.                    Unsur kunci dari pengawasan terkonsolidasi adalah pertukaran informasi dengan berbagai pengawas perbankan yang lain, terutama pengawas nasional yang berwenang.
25.                    Pengawas perbankan menetapkan agar bank asing juga menerapkan standar yang sama dengan standar bagi bank domestik dan pengawas juga harus memilki wewenang untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dari pengawas perbankan untuk menjalankan pengawasan terkonsolidasi.

B.  Basel II
Meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis risiko. Kerangka kerja disusun berdasarkan forward looking approach yang memungkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu.
Sejarah Basel II
   Pada tahun 1988, basel committee on banking suvervision menyetujui “international convergence of capital measurmen and capital standar’ yang lebih dikenal sebagai basel capital accord yang diterapkan sepenuhnya pada 1992. Perkembangan dunia perbankan diseluruh dunia menunjukan kenyataan bahwa setiap bank memilki cara terbaik yang berbeda-beda dalam menghitung, mengelola serta memitigasi risiko. Hal ini menyebabkan basel committee berinisiatif untuk melakukan revisi terhadap basel capital accord 1988.
Kerangka kerja (framwork) kecukupan permodalan pada basel II dianggap lebih fleksibel dengan memberikan sejumlah pendekatan yang sensitif terhadap risiko dan insentif bagi penerapan manajemen risiko yang lebih baik.
Kerangka kerja tersebut disusun dalam 3 pilar yaitu:
a. Pilar 1: terkait dengan persyaratan modal minimum yang harus disediakan oleh masing-masing bank untuk mengcover ekposur kredit, pasar dan operasional.
b.Pilar 2: terkait dengan proses peninjauan ulang dalam rangka pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa tingkat permodalan bank mencukupi untuk mengcover risiko bank secara keseluruhan.
c. Pilar 3: terkait dengan disiplis pasar dan perincian mengenai batas minimum untuk pengungkapan kepada publik.
2.3   Enam Pilar API
   Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di muka, maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu:
1.Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3.Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4.Menciptakan good corporate governancedalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5.Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6.Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen Jasa perbankan
2.4   Program Kegiatan API
1. Program penguatan struktur perbankan nasional
Penguatan permodalan bank umum (konvesional dan syariah) dijalankan dalam rangka meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu :
1.                        Penambahan modal baru baik dari pemegang saham lama maupun investor baru
2.                        Merger untuk mencapai persyaratan modal minimum baru
3.                        Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal
4.                        Penerbitan pinjaman subordinasi (subordinated loam)
Apabila program ini dapat berjalan dengan baik, dalam waktu sepuluh sampai lima belas tahun kedepan, program penigkatan permodalan tersebuy diharapkan akan mnegarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya :
·                     2-3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal diatas Rp 50 triliun.
·                     3-5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp 10 triliun sampai dengan Rp 50 triliun.
·                     30-50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuia dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. bank-bank tersebut emiliki modal antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 10 triliun.
·                     Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal dibawah Rp 100 miliar.
2. Progam peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Peningkatan efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang mengacu pada international best practices adalah hal yang sangat penting. Hal tersebut dapat dicapai dengan penyepurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyususnan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun kedepan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif dengan melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2006, BI telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif.
3. Program peningkatan fungsi pengawasan
Peningkatan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan dicapai dengan peningkatan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas penegakan hukum, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun kedean diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan 25 basel core principles.
4. Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Peningkatan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko, dan kemapuan operasional manajemen perlu didukung dengan penetapan standar yang sesuai untuk meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional enjadi semakin kuat dengan kemampuan menghadapi risiko yang semakin baik.
5. Program Pengembangan infrastruktur perbankan
Pengembangan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti biro kredit, lembaga pemeringkatan kredit domestik, dan pengembangan skema penjaminan kredit merupakan program penting dalam pengembangan infrastruktur perbankan. Pengembangan biro kredit akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam utang yang diperdagangkan di bursa efek yang dimiliki bank akan meningktakan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun kedepan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi bagi terwujudnya perbankan yang sehat dan kuat.
6. Program peningkatan perlindungan nasabah
Pemberdayaan nasabah dilakukan melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mdiasi independen, peningkatan transparansi informasi dan pendidikan mengenai produk perbankan bagi nasabah. Dlam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningktakan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan, karena landasan dari beroperasinya lembaga keuangan adalah kepercayaan.

2.5   TAHAP TAHAP IMPLEMENTASI API
Program implementasi API dilaksanakan secara bertahap dan dimulai tahun 2004 dengan perincian sebagai berikut:
1. Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
Kegiatan (Pilar I)

Periode Pelaksanaan
1
Memperkuat permodalan Bank
a.Meningkatkan persyaratan modal
minimum bagi bank umum (termasuk
BPD) menjadi Rp100 miliar
b.Mempertahankan pesyaratan modal Rp3
triliun untuk pendirian bank baru
sampai dengan 1 Januari 2011


2004-2010



2004-2010

2
Memperkuat daya saing BPR
a.Meningkatkan linkage programantara bank umum dengan BPR
b.Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR
c.Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa
bersama untuk BPR


2004

2004
2004-2005

3
Meningkatkan akses kredit
a.Memfasilitasi pembentukan skim penjaminan kredit
b.Mendorong penyaluran kredit untuk
sektor usaha tertentu


2004-2006

2004-2006



2.Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan

1
Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan
a.Melibatkan pihak III dalam setiap pembuatan kebijakan perbankan
b.Membentuk panel ahli perbankan
c.Memfasilitasi pembentukan lembaga riset
perbankan di daerah maupun pusat



2004

2004
2004-2005

2
Implementasi secara bertahap 25 Basel
Core Principles for Effective Banking
Supervision

2004-2013


3. Program Peningkatan Fungsi Pengawasan

1
Meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas
a.Melakukan koordinasi dan kerjasama secara
reguler


2004
2
Melakukan konsolidasi sektor perbankan Bank
Indonesia
a.Mengkonsolidasi fungsi pengawasan dan pemeriksaan
b.Mereorganisasi sektor perbankan Bank
Indonesia
c.Membentuk tim enforcement
d.Membentuk tim khusus pemeriksa spesialis

2004-2005

3
Meningkatkan kompetensi pemeriksa bank
a.Melakukan sertifikasi pemeriksa bank
b.Melakukan attachmentpemeriksa di
lembaga pengawas internasional

2004-2005

4
Mengembangkan sistem pengawasan berbasis
risiko
a.Mendisain risk-based modeluntuk pengawasan

2004-2005

5
Meningkatkan efektivitas enforcement
a.Menyempurnakan proses investigasi
kejahatan perbankan
b.Meningkatkan transparansi pengawasan dan enforcement
c.Membentuk internal ombudsmanuntuk
permasalahan pengawasan
d.Meningkatkan perlindungan hukum bagi
pengawas ban

2004-2005






2004

4. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan
Operasional Perbankan

1
Meningkatkan Good Corporate Governance
a.Menetapkan standar minimum untuk GCG
b.Mendorong bank-bank untuk go public

2004-2005

2
Meningkatkan kualitas manajemen risiko
perbankan
a.Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko

2005
3
Meningkatkan kemampuan operasional bank
a.Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing
penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya
b.Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam
rangka peningkatan operasional bank

2004-2005


5.Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan

1
Mengembangkan Credit Bureau
a.Melakukan inisiatif pembentukan credit bureau

2004-2005

2
Mengoptimalkan penggunaan credit rating agencies
a.Mempersyaratkan rating bagi obligasi yang
diterbitkan oleh bank

2004-2005


6.Program Peningkatan Perlindungan Nasabah

1
Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah
a.Menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan konsumen

2004-2005

2
Membentuk lembaga mediasi independen
a.Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi
perbankan

2004-2005

3
Menyusun transparansi informasi produk
a.Memfasilitasi penyusunan standar
minimum transparansi informasi produk
bank

2004-2005

4
Mempromosikan edukasi untuk konsumen
a.Mendorong bank-bank untuk melakukan
edukasi kepada konsumen mengenai produk produk finansial

2004


2.6   Stabilitas Sistem Keuangan
SSK pada dasarnya adalah upaya yang suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil. Suatu sistem keuangan dikatakan tidak stabil adalah pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat keguatan ekonomi. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat disebabkan oleh berbagai macam hal dan umum nya merupakan kombinasi kegagalan pasar baik dalam faktor struktural maupun perilaku.
Sistem Keuangan berperan sangat penting dalam perekonomian suatu negara yang berfungsi mengalokasikan dana dari pihak yang mendalami kelebihan dana (surplus) keapada pihak yang mengalami kekurangan dana (Defisit). Upaya untuk mengurangi resiko ketidakstabilan sistem keuangan sangat penting dilakukan karna ketidakstabilan keuangan dapat mengakibatkan timbulnya beberapa kondisi yang tidak menguntungkan seperti hal-hal berikut :
1. Kebijakan moneter menjadi tidak efektif karna transisi kebijakan moneter tidak berfungsi secara normal.
2. Pertumbuhan ekonomi dapat terhambat karna fungsi intermediasi tidak dapat berjalan dengan baik dalam pengalokasikan data.
3. Kesulitan likuiditas karna kepanikan masyarakat.
4. Biaya penyelamatan yang sangat mahal jika terjadi krisisyang bersifat sistematis.
Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan

  Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia memiliki 5 peran utama dalam menjaga statibilitas dalam ruangan, yaitu :
1.Menjaga Stabilitas Moneter, anatara lain melaui instrumen suku bungan dalam operasi pasar terbuka.
2.Menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, terutama khususnya perbankan
3. Mengatur dan Menjaga kelancaran sistem pembayaran.
4.Melakukan pemantauan terhadap kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
5.Menjadi jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral.

Kerangka Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas keuangan harus dilakukan secara menyuluruh dengan melibatkan berbagai lembaga. untuk menjamin kerja sama yang terbangun adalah kerja sama yang saling mendukung, kerangka kerja maka diperlukan suatu kerangka kerja sama untuk lembaga-lembaga tersebut sehingga duplikasi serta gesekan kepentingan dapat dihindari.

Jaring Pengaman Sistem Keuangan
JPSK merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral serta kebijakan penyelesaian krisis. Sasaran utama PJSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memberikan konstribusi positif terhapa pembagunan ekonomi yang berkesinambungan.
Lembaga Penjamin Simpanan

  LPS dapat melakukan penyelesaian dan penganan bank gagal dengan kewengangan sebagai berikut :
1.      Mengambil alih dan menjalankan segala hal dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
2.      Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan.
3.       Meninjau Ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank.
4.      Menjual dan mengalihkan asset bank tanpa persetujuan debitur dan kewajiban tanpa persetujuan kreditur.

Forum Stabilitas Sistem Keuangan

Adalah forum koordinasi, kerja sama dan pertukaran informasi antara otoritas yang berkepentingan dalam pemeliharaan stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dibentuk pada 30 Desmber 2005.
4  fungsi pokok FSSK, anatara lain :
1.Menunjang pelaksanaan tugas komite koordinasi dalam proses pengambilan keputusan terhadap bank bermasalah yang ditengarai sistemis.
2. Melakukan koordinasi dan tukar menukar informasi untuk sinkronisasi pengaturan perundang-undangan dan ketentuan dalam bidang perbankan, lembaga keuangan non bank, dan pasar modal.
3.Membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam sistem keuangan yang berpotensi sistemis yang berasarkan pada informasi dari otoritas pengawas lembaga keuangan.
4.Mengkoordinasikan pelaksanaan atau persiapan inisiatif tertentu disektor keuanga
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan adanya basel core principle dan basel II yang menjadi pendorong munculnya API seningga API memiliki Enam pilar yanng sangat baik dan mendorong kegioatan API lebih baik dangan terarah dan juga tujuannya sangat jelas sekali. Kegiatan tersebut membuat API memiliki kuntungan seperti kepercayaan dan Kredibilitas API dimata masyarakat sangaat baik.
Tahap imlementasi API bertujuan memperbaiki sistem manajemen dalam API tersebut, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada Api. Stabilitas Sisitem Keuangan, yang berperan ada Bank yang memiliki fungsi sebagai pengendali moneter dan juga bisa menjadi lapangan pejkerjaan perbankan yang sportif.
DAFTAR PUSTAKA

Totok Budiman,Nuritomo, 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,Jakarta: Pernerbit Salemba Empat
Latumaerissa, Julius R, 2011, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Penerbit Salemba Empat


Tugas 2 manajemen SDM

https://youtu.be/2qsoVW2fLhA