1.
Pengertian Etika
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi mendasar tentang ajaran-ajaan dan
pandangan-pandangan moral. Erika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikat
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu
adalah sebagai berikut :
1.
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip
yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2.
Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip
tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia,
baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk sosial (etika
sosial).
2.
Pancasila dalam Etika Politik
Etika
adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa
kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil
sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik
berasal dari kata“Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam
kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses
penentuan tujuan – tujuan.
Etika
politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan
politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah
seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan
diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Secara substantif pengertian
etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjeksebagai pelaku etika yaitu
manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan eratdengan bidang
pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertianmoral
senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajibanmoral
dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yangdimaksud
adalah kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannyadengan
masyarakat, bangsa maupun negara etika politik tetap meletakkan
dasarfundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika
politikbahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai
makhluk yangberadab dan berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat,
bangsamaupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti
moral.
Tujuan etika politik
adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk
orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika
politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual,
tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya
korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya
sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Nilai-nilai
Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai
dengan:
1.
Legitimasi hokum
2.
Legitimasi demokratis
3.
Legitimasi moral
3.
Pancasila Sebagai Sistem Etika
Nilai, norma, dan
moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan
Pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling
melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu
sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari
segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan
lainnya. Disamping ituh, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat
kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif. Oleh karena itu,
suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang
memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam
masyarakat,bangsa, dan negara maka diwujudkan dalam norma-noorma yang kemudian
menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:
1.
Norma Moral : yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk,
sopan maupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
2.
Norma Hukum : Suatu sistem peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam
pengertian ini peratran hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demiian,
pacasila pada hakikatnya bukan meruakan suatu pedoman yang langsung bersifat
normatif ataupun praktsis melainkan suatu sistem nilai-nilai etika merupakan
sumber norma.
4.
Pengertian Nilai, Moral dan Norma
Pengertian
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan
menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah
sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka
nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan
lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan
sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.
Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak
berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, dan seterusnya.
Penilaian itu pastilah berhubungan dengan unsur indrawi manusia sebagai subjek penilai,
yaitu unsur jasmani, rohani, akal, rasa, karsa dan kepercayaan. Dengan
demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya bathin dan
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang
berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia.
Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping
sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alportmengidentifikasikan
nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu :
nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan
nilai religi.
Hierarkhi
Nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –
masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa
nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan
bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai
– nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1.
nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan
dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
2.
kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi
kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
3.
nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang
berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
4.
nilai kerohanian yaitu tingkatan ini
terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara itu,
Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
1.
nilai material yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi jasmani manusia,
2.
nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan,
3.
nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang
bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
·
nilai kebenaran yaitu nilai yang
bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
·
nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang
bersumber pada perasaan manusia
·
nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang
bersumber pada unsur kehendak manusia
·
nilai religius yaitu nilai
kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai
dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu
keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela.
Oleh karena itu, nilai berperan sebagai
pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam
hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang
bersumber pada berbagai sistem nilai.
Pengertian
Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan
kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan
buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang
taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam
masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika
sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam
perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsipprinsip yang benar, baik
terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan
norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian
Norma Kesadaran manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan
kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan ideal yang seimbang,
serasi dan selaras itu tercermin secara vertikal (Tuhan), horizontal
(masyarakat) dan alamiah (alam sekitarnya) Norma adalah perwujudan martabat
manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu
kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh
karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat,
norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk
dipatuhi karena adanya sanksi.
Nilai
Dasar Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca
indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku
atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki
nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari
nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut
kenyataan obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia,
atau mahluk lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka
nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima(penyebab
pertama).
Segala
sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu
berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada
hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan
hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada
hakikat suatu benda (kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu
dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang
praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan
dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu. Nilai dasar yang
menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Nilai instrumental
adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai
dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta
parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu
berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai
itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan
dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan
suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga
dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi
dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia,
nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar
yang merupakan penjabaran Pancasila.
Nilai praksis
merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang
lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata
dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai
praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya.
Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua
perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana
yang dibuat oleh pemerintah.
Keterkaitan nilai,
norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di
setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak
digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki
fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang Sebagaimana tersebut di atas maka nilai
akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan
diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam aktivitas sehari hari. Dalam kaitannya dengan moral maka
aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat
manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang
mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau
seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam
pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang
memberikan ajaran moral.
5.
Hubungan Nilai, Norma, Dan Moral
Sebagaimana telah
dijelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi
kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai
dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku
baik disadari maupun tidak.
Nilai berbeda dengan
fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris,
sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan,
dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat
kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat
bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut
diberikan oleh subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah
melekat pada sesuatu, terlepas dari penilaian manusia.
Agar nilai tersebut
menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu
lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga
memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit.
Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu
norma.Selanjutnya, nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.
Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat
kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya.
Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap
dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma
sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar