Sabtu, 14 Oktober 2017

TUGAS 2 BAB 2

BAB II
2.1 DEFINISI KOPERASI
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
·         Menurut Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).

·         Pengertian Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
    "Cooperative define as an association of persons  usually of limited meanswho have voluntary joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
“Definisi koperasi adalah kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut”.
    
·         Pengertian Organisasi koperasi menurut Hanel.
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). 

Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
1.      Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
2.      Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
3.      Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
4.      Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
5.      Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
6.      Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
·         Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
1.      Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan  ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
2.      Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
3.      Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
4.      Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan  koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
5.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
·         Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Definisi menurut P.J.V. Dooren.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

·         Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

·         Definisi menurut Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.


·         Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

2.2  TUJUAN KOPERASI
            Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·         Ikut berperan serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
·         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3  PRINSIP KOPERASI

      Selain memilik Tujuan, Koperasi tentunya juga memiliki prinsip - prinsip. Berikut prinsip - prinsip menurut UU dan para ahli :

a. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Ø  Kemandirian.
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi.

a.    Prinsip menurut Munkner :

Ø  Keanggotaan bersifat sukarela.
Ø  Keanggotaan terbuka.
Ø  Pengembangan anggota.
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
Ø  Koperasi sebagai kumpulan orang - orang.
Ø  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
Ø  Perkumpulan dengan sukarela.
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi.
Ø  Pendidikan anggota.

c. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :

Ø  Pengawasan secara demokratis.
Ø  Keanggotaan yang terbuka.
Ø  Bunga atas modal dibatasi.
Ø  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota.
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
Ø  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota.
Ø  Netral terhadap poiltik dan agama.

d. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :

Ø  Swadaya.
Ø  Daerah kerja terbatas.
Ø  SHU untuk cadangan.
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
Ø  Usaha hanya kepada anggota.
Ø  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

e. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :

Ø  Swadaya.
Ø  Daerah kerja tak terbatas.
Ø  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas.
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

f. Prinsip menurut ICA (International Cooperative Alliance):

Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
Ø  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
Ø  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
Ø  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

g. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :

Ø  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
Ø  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota.
Ø  Adanya pembatasan bunga atas modal.
Ø  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Ø  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 2 manajemen SDM

https://youtu.be/2qsoVW2fLhA