BAB
II
2.1
DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur
organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan
antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki
organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.
Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup
organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut
sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
·
Menurut Bapak James A.F Stoner pengertian
organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk
mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh
organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang
manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
·
Pengertian Koperasi Menurut ILO.
Menurut
ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define as an association of persons usually of limited meanswho have voluntary joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
"Cooperative define as an association of persons usually of limited meanswho have voluntary joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
“Definisi
koperasi adalah kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara
sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan
sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi
yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari
risiko dan manfaat dari usaha tersebut”.
·
Pengertian Organisasi koperasi menurut Hanel.
Pengertian
Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social
engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and
goal-oriented).
Dengan
demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria
yaitu:
1.
Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan
kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau
supermarket.
2.
Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri
sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan
memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan,
atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah
koperasi jasa konsultasi
3.
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan
peminjaman untuk anggotanya.
4.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan
kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
5.
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan
pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi
anggota koperasi.
6.
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
·
Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
1.
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha
menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
2.
Adanya beberapa atau sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
3.
Adanya anggota anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka
sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok
koperasi.
4.
Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam
koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
5.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas
untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
·
Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi menurut P.J.V. Dooren.
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
·
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia ).
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
·
Definisi menurut Munkner.
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
·
Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.2 TUJUAN
KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
Pasal 3 koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berlandaskan
pada Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Ikut berperan serta dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
·
berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3 PRINSIP KOPERASI
Selain memilik Tujuan, Koperasi tentunya juga memiliki prinsip - prinsip. Berikut prinsip - prinsip menurut UU dan para ahli :
a. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Selain memilik Tujuan, Koperasi tentunya juga memiliki prinsip - prinsip. Berikut prinsip - prinsip menurut UU dan para ahli :
a. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Ø
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
Ø
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi.
Ø
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Ø
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
Ø
Kemandirian.
Ø
Pendidikan perkoperasian
Ø
Kerjasama antar koperasi.
a.
Prinsip menurut Munkner :
Ø
Keanggotaan bersifat
sukarela.
Ø
Keanggotaan terbuka.
Ø
Pengembangan anggota.
Ø
Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan.
Ø
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis.
Ø
Koperasi sebagai kumpulan
orang - orang.
Ø
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi.
Ø
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi.
Ø
Perkumpulan dengan
sukarela.
Ø
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
Ø
Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil – hasil ekonomi.
Ø
Pendidikan anggota.
c. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
Ø
Pengawasan secara
demokratis.
Ø
Keanggotaan yang terbuka.
Ø
Bunga atas modal
dibatasi.
Ø
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota.
Ø
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai.
Ø
Barang-barang yang dijual
harus asli dan tidak yang dipalsukan.
Ø
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota.
Ø
Netral terhadap poiltik
dan agama.
d. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
Ø
Swadaya.
Ø
Daerah kerja terbatas.
Ø
SHU untuk cadangan.
Ø
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas.
Ø
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan.
Ø
Usaha hanya kepada
anggota.
Ø
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang.
e. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
Ø
Swadaya.
Ø
Daerah kerja tak
terbatas.
Ø
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota.
Ø
Tanggung jawab anggota
terbatas.
Ø
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan.
Ø
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota.
f. Prinsip menurut ICA (International Cooperative
Alliance):
Ø
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
Ø
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara.
Ø
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada).
Ø
SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Ø
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
Ø
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional.
g. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
Ø
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
Ø
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
Ø
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing – masing anggota.
Ø
Adanya pembatasan bunga
atas modal.
Ø
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Ø
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar