Minggu, 15 Oktober 2017

TUGAS 2 BAB 3

BAB III
1.1  DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
1.         Undang-undang No. 25 Tahun                                                     
           Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.

2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.




3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan. 
 4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan. 
                          5.  Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.

1.2  SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
1.      Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2.      Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.      Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4.      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.      Memiliki Anggaran dasar koperasi . Angaran dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
1.      daftar nama pendiri;
2.      nama dan tempat kedudukan;
3.      maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
4.      ketentuan mengenai keanggotaan;
5.      ketentuan mengenai rapat anggota;
6.      ketentuan mengenai pengolahan;
7.      ketentuan mengenai permodalan;
8.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9.      ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10.  ketentuan mengenai sanksi.
Gambar: Mekanisme Cara Mendirikan Koperasi
2.       Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
1.      Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
2.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
3.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
a)      Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b)      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c)      Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.      Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut.

1.      Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
2.      Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
3.      Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
4.      Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5.      Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6.      Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
7.      Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5.      Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris.Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
1.      berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta;
2.      surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
3.      rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja;
4.      daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
5.      data pendiri koperasi;
6.      daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;
7.      fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);
8.      rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
9.      pas foto pengurus koperasi.
6.      Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi.
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.

Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.

Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.

Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti,
·         Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat, 
·         Dekopinwil untuk tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, 
·         Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK), 
·         Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.

3.3  STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI

1.      Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainn

Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :



Anggota               : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota   : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus             :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas           : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola            : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota

2.      Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.




Koperasi induk          : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan   : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat          : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer        :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

SUMBER :

Sabtu, 14 Oktober 2017

TUGAS 2 BAB 2

BAB II
2.1 DEFINISI KOPERASI
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
·         Menurut Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).

·         Pengertian Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
    "Cooperative define as an association of persons  usually of limited meanswho have voluntary joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
“Definisi koperasi adalah kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut”.
    
·         Pengertian Organisasi koperasi menurut Hanel.
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). 

Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
1.      Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
2.      Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
3.      Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
4.      Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
5.      Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
6.      Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
·         Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
1.      Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan  ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
2.      Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
3.      Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
4.      Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan  koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
5.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
·         Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Definisi menurut P.J.V. Dooren.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

·         Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

·         Definisi menurut Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.


·         Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

2.2  TUJUAN KOPERASI
            Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·         Ikut berperan serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
·         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3  PRINSIP KOPERASI

      Selain memilik Tujuan, Koperasi tentunya juga memiliki prinsip - prinsip. Berikut prinsip - prinsip menurut UU dan para ahli :

a. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Ø  Kemandirian.
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi.

a.    Prinsip menurut Munkner :

Ø  Keanggotaan bersifat sukarela.
Ø  Keanggotaan terbuka.
Ø  Pengembangan anggota.
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
Ø  Koperasi sebagai kumpulan orang - orang.
Ø  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
Ø  Perkumpulan dengan sukarela.
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi.
Ø  Pendidikan anggota.

c. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :

Ø  Pengawasan secara demokratis.
Ø  Keanggotaan yang terbuka.
Ø  Bunga atas modal dibatasi.
Ø  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota.
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
Ø  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota.
Ø  Netral terhadap poiltik dan agama.

d. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :

Ø  Swadaya.
Ø  Daerah kerja terbatas.
Ø  SHU untuk cadangan.
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
Ø  Usaha hanya kepada anggota.
Ø  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

e. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :

Ø  Swadaya.
Ø  Daerah kerja tak terbatas.
Ø  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas.
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

f. Prinsip menurut ICA (International Cooperative Alliance):

Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
Ø  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
Ø  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
Ø  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

g. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :

Ø  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
Ø  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota.
Ø  Adanya pembatasan bunga atas modal.
Ø  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Ø  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

SUMBER :


Tugas 2 manajemen SDM

https://youtu.be/2qsoVW2fLhA